<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kolom Kepegawaian &#8211; BKPSDM Kabupaten Trenggalek</title>
	<atom:link href="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/category/kolom-kepegawaian/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Sep 2021 03:25:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.4</generator>

<image>
	<url>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2023/04/cropped-bkd-32x32.png</url>
	<title>Kolom Kepegawaian &#8211; BKPSDM Kabupaten Trenggalek</title>
	<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Video Simulasi Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru di Crown Victoria Tulungagung</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/09/23/video-simulasi-pelaksanaan-skd-cpns-dan-seleksi-kompetensi-pppk-non-guru-di-crown-victoria-tulungagung/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/09/23/video-simulasi-pelaksanaan-skd-cpns-dan-seleksi-kompetensi-pppk-non-guru-di-crown-victoria-tulungagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BKD Trenggalek]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Sep 2021 03:25:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom Kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[Simulasi]]></category>
		<category><![CDATA[Video Seleksi CPNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=3293</guid>

					<description><![CDATA[Pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi PPPK non guru untuk Kabupaten Trenggalek direncanakan tanggal 6 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2021 dengan  mengambil lokasi Crown Victoria Hotel Tulungagung. Lokasi seleksi tersebut sebenarnya sama seperti tahun&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-3295" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/09/simulasi01.png" alt="" width="665" height="398" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/09/simulasi01.png 896w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/09/simulasi01-300x180.png 300w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/09/simulasi01-768x460.png 768w" sizes="(max-width: 665px) 100vw, 665px" /></p>
<p>Pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi PPPK non guru untuk Kabupaten Trenggalek direncanakan tanggal 6 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2021 dengan  mengambil lokasi Crown Victoria Hotel Tulungagung. Lokasi seleksi tersebut sebenarnya sama seperti tahun sebelumnya sehingga peserta seleksi yang pernah mendaftar pengadaan CPNS Kabupaten Trenggalek formasi tahun 2020  tidak asing lagi dengan suasana dan kondisi lokasi seleksi yang ditetapkan.</p>
<p>Yang berbeda dari tahun sebelumnya adalah penerapan protokol kesehatan  dengan ketat selama pelaksanaan seleski  sehingga praktis dari keseluruhan lokasi yang ada , terutama di bagian outdoor sepenuhnya difungsikan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan tersebut.  Gambaran awal dari pengaturan yang telah dilakukan dapat di lihat pada video simulasi berikut ini :</p>
<p><iframe title="YouTube video player" src="https://www.youtube.com/embed/DR6A7fPHUPs" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/09/23/video-simulasi-pelaksanaan-skd-cpns-dan-seleksi-kompetensi-pppk-non-guru-di-crown-victoria-tulungagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WFH (Work From Home) Nyaman, Mungkinkah ?</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/09/07/wfh-work-from-home-nyaman-mungkinkah/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/09/07/wfh-work-from-home-nyaman-mungkinkah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BKD Trenggalek]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2021 09:27:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom Kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Trengggalek]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[WFH]]></category>
		<category><![CDATA[WFH nyama dan Aman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=3268</guid>

					<description><![CDATA[Seperti kita ketahui pandemi covid 19 dimulai pada awal 2020. Kondisi tersebut memunculkan kebiasaan baru yang dikenal dengan 3 M, yaitu memakai masker apabila keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-3269" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/09/aman1.png" alt="" width="808" height="355" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/09/aman1.png 808w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/09/aman1-300x132.png 300w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/09/aman1-768x337.png 768w" sizes="(max-width: 808px) 100vw, 808px" /></p>
<p>Seperti kita ketahui pandemi covid 19 dimulai pada awal 2020. Kondisi tersebut memunculkan kebiasaan baru yang dikenal dengan 3 M, yaitu memakai masker apabila keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dengan orang lain. <strong>M</strong> pada bagian menjaga jarak ini kemudian juga diterapkan di dalam proses pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, sehingga membuat terdapat pembagian hari kerja masuk di kantor demi untuk memberikan jarak yang cukup sesama teman kantor.  Mekanisme pembagian tersebut dikenal dengan namanya WFO (work from office) artinya bekerja di kantor dan WFH (work from home) yang berarti bekerja dari rumah.</p>
<p>WFH kemudian menjadi suatu kebiasaan baru dalam melaksanakan pekerjaan. Pelaksanaan WFH harus dimaknai secara tepat bagi seluruh ASN,  bahwa saat mendapat jadwal WFH bukan berarti kita bebas berkegiatan layaknya hari libur. Pelaksanaan WFH mempunyai maksud agar pelaksanaan tugas pekerjaan yang harusnya dilaksanakan di kantor dapat untuk dikerjakan dari rumah. Oleh karena itu perbedaan mendasar antara WFH dengan WFO sebenarnya adalah tempat dalam melakukan pekerjaan.</p>
<p>Pelaksanaan WFH kadangkala membuat kita merasa kebingungan perihal kegiatan yang dapat dikerjakan, dikarenakan tidak bertemu dengan atasan langsung serta rekan kerja lainnya. Bentuk pelayanan bagi masyarakat juga tidak dijumpai saat bekerja dari rumah. Beberapa dampak yang mengikutinya adalah terkadang kita merasa jenuh dikarenakan tidak berada di lingkungan kantor.</p>
<p>Sedikit berbagi pengalaman dalam pelaksanaan WFH agar terasa ringan, kemudian mampu membuat WFH menjadi aman dan nyaman .</p>
<ol>
<li>Rencanakan dengan tepat</li>
</ol>
<p>Setelah mengetahui kapan jadwal WFH maka segera tentukan bagian pekerjaan mana yang nanti bisa dikerjakan dari rumah. Rencanakan dengan tepat sesuai dengan kondisi pekerjaan dan kemampuan. Koordinasikan dengan atasan agar memberikan target pekerjaan yang dapat diselesaikan saat WFH. Hal ini menjadi langkah awal yang sangat penting mengingat beberapa pekerjaan ada yang memerlukan sarana dan prasarana dan hanya tersedia di kantor.</p>
<ol start="2">
<li>Komunikasikan dengan keluarga</li>
</ol>
<p>Keluarga yang berada di rumah perlu mendapatkan informasi yang tepat terkait pelaksanaan WFH. Dengan adanya kerjasama yang baik oleh seluruh anggota keluarga maka akan sangat membantu dalam pelaksanaan WFH.</p>
<ol start="3">
<li>Bangun pagi dan mandi</li>
</ol>
<p>WFH bukan liburan, karena itu tetap lakukan rutinitas seperti biasa. Bangun pada pagi hari dan segera mandi.</p>
<ol start="4">
<li>Gunakan pakaian dengan tepat</li>
</ol>
<p>Menjadi lebih asyik jikalau berkenan untuk  menggunakan seragam pakaian dinas. Namun apabila hendak menggunakan pakaian non dinas usahakan memilih dengan tepat. Hindari memilih untuk menggunakan pakaian terlalu bebas dan santai, minimal gunakan pakaian yang rapi dan sopan, meskipun tidak harus berseragam dan bersepatu.</p>
<ol start="5">
<li>Awali hari dengan sarapan</li>
</ol>
<p>Boleh mengawali dengan sarapan dengan harapan nanti tidak tergiur oleh aroma masakan dari dapur. Sehingga jikalau memungkinkan, bisa makan pagi terlebih dahulu.</p>
<ol start="6">
<li>Siapkan minuman dan camilan</li>
</ol>
<p>Bagi yang belum terbiasa dengan sarapan terlalu pagi maka bisa menyiapkan kopi panas atau minuman favorit serta air mineral dan makanan ringan sebagai camilan. Pilih camilan yang sedikit mengandung minyak agar mengurangi resiko bahan kerja menjadi kotor.</p>
<ol start="7">
<li>Mulai kerjakan sesuai jam masuk kantor</li>
</ol>
<p>Usahakan memulai pekerjaan tersebut sesuai dan sama dengan dimulainya jam kerja di kantor. Kondisi ini juga memegang peranan penting dalam melakukan pekerjaan di rumah. Hindari menunda pekerjaan.</p>
<ol start="8">
<li>Temukan kata-kata motivasi terkait bekerja</li>
</ol>
<p>Apabila masih terdapat enggan yang mendera, maka segera temukan kata-kata motivasi dalam bekerja. Kita bisa mencari di internet atau bahkan jika memang sudah mempunyai kalimat motivasi maka baca dan renungkan sebentar untuk menggugah semangat.</p>
<ol start="9">
<li>Komunikasi dengan teman kerja</li>
</ol>
<p>Alat dan media komunikasi harus tetap hidup dan online. Perlunya tetap terhubung dengan rekan kerja guna mengetahui informasi yang sedang terjadi di kantor. Hal ini juga dapat membantu apabila pada saat melakukan pekerjaan di rumah kita atau sebaliknya rekan kerja memerlukan informasi bahkan data terkait dengan pekerjaan.</p>
<p>Kesadaran diri dan semangat yang besar dari pelaku WFH merupakan kunci utama dalam pelaksanaan proses WFH. Pemahaman serta kondisi keluarga merupakan pendukung yang penting, serta peran atasan dan rekan kerja mampu menjadikan proses WFH mempunyai nilai manfaat yang baik. Oleh karena itu semua pihak dapatnya untuk bekerja sama dengan baik, serta semangat untuk bekerja sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.</p>
<p>Menjaga jarak melalui pembagian sistem kerja dengan WFH dan WFO merupakan salah satu kebiasaan baru yang harus kita lalui. Sebagai pelayan masyarakat tentunya kita juga harus menjadi contoh dalam menerapkan protokol kesehatan. Meskipun pandemi covid 19 sedang mendera negara kita, namun proses memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tidak boleh kendor dan memudar. Semangat memberikan pelayanan terbaik harus tetap membara dalam setiap pribadi ASN. Semoga pandemi covid 19 ini segera berakhir dan kita selalu tetap diberikan kesehatan, kesempatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semangat seluruh ASN Kabupaten Trenggalek kemudian menggema bagi ASN se Indonesia.</p>
<p><em><strong>Oleh : Sunu Purwono (Analis  Kepegawaian Muda BKD Trenggalek)</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/09/07/wfh-work-from-home-nyaman-mungkinkah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Persiapan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tahun 2021</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/08/12/persiapan-pemutakhiran-data-mandiri-pdm-tahun-2021/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/08/12/persiapan-pemutakhiran-data-mandiri-pdm-tahun-2021/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BKD Trenggalek]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Aug 2021 07:18:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom Kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Data Mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[MYSAPK]]></category>
		<category><![CDATA[PDM]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=3251</guid>

					<description><![CDATA[Tahap persiapan  dari Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) sudah dilakukan pada bulan Juni s.d. Juli 2021 kemarin dengan aktivasi aplikasi MySAPK oleh semua ASN dan pada bulan Agustus 2021 ini akan masuk pada tahap pemutakhiran &#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-3254" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/08/Pemutakhiran-data-mandiri-pdm-15-agustus-14-september-2021.png" alt="" width="767" height="432" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/08/Pemutakhiran-data-mandiri-pdm-15-agustus-14-september-2021.png 1920w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/08/Pemutakhiran-data-mandiri-pdm-15-agustus-14-september-2021-300x169.png 300w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/08/Pemutakhiran-data-mandiri-pdm-15-agustus-14-september-2021-768x432.png 768w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/08/Pemutakhiran-data-mandiri-pdm-15-agustus-14-september-2021-1024x576.png 1024w" sizes="auto, (max-width: 767px) 100vw, 767px" /></p>
<p>Tahap persiapan  dari Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) sudah dilakukan pada bulan Juni s.d. Juli 2021 kemarin dengan aktivasi aplikasi MySAPK oleh semua ASN dan pada bulan Agustus 2021 ini akan masuk pada tahap pemutakhiran  data mandiri melalui aplikasi MySAPK. Untuk jadwal kegiatan , Pemutakhiran Data Mandiri (PDM)  akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Agustus  2021 sampai dengan 14 September 2021, yang artinya praktis hanya diberi waktu 1 (satu) bulan. Jangka waktu untuk kegiatan PDM yang relatif pendek tersebut memang harus didukung persiapan data/dokumen yang valid agar kegiatan input datanya nanti bisa lancar sesuai yang dibutuhkan. Selain itu juga perlu dipastikan semua ASN sudah dan selalu <em><strong>mengupdate aplikasi MySAPK di ponselnya dengan versi terkini yang dapat diupdate dari Google Playstore</strong></em>.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-3252" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/08/pdm1.png" alt="" width="792" height="485" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/08/pdm1.png 909w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/08/pdm1-300x183.png 300w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/08/pdm1-768x470.png 768w" sizes="auto, (max-width: 792px) 100vw, 792px" /></p>
<p>Lebih lanjut dijelaskan bahwa update data mandiri hanya diperbolehkan untuk 1 (satu) data terakhir, kecuali untuk data riwayat keluarga, riwayat SKP dan riwayat CLTN.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-3253" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/08/pdm2.png" alt="" width="783" height="783" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/08/pdm2.png 629w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/08/pdm2-150x150.png 150w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/08/pdm2-300x300.png 300w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/08/pdm2-160x160.png 160w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/08/pdm2-320x320.png 320w" sizes="auto, (max-width: 783px) 100vw, 783px" /></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/08/12/persiapan-pemutakhiran-data-mandiri-pdm-tahun-2021/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jabatan Eselon IV di Pangkas, Bagaimana Nasib Pejabatnya ??</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/07/14/jabatan-eselon-iv-di-pangkas-bagaimana-nasib-pejabatnya/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/07/14/jabatan-eselon-iv-di-pangkas-bagaimana-nasib-pejabatnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BKD Trenggalek]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jul 2021 03:18:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom Kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Eselon IV]]></category>
		<category><![CDATA[Penyetaraan Jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=3240</guid>

					<description><![CDATA[Penyederhanaan birokrasi diantara berdampak pada penyederhanaan struktur organisasi yang juga memiliki implikasi salah satunya berupa pemangkasan banyak jabatan eselon IV atau jabatan pengawas. Bagaimana efeknya bagi para pemangku jabatannya ? Mari kita simak NGOPI&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-3241" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/eselon.png" alt="" width="708" height="395" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/eselon.png 806w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/eselon-300x167.png 300w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/eselon-768x429.png 768w" sizes="auto, (max-width: 708px) 100vw, 708px" /></p>
<p>Penyederhanaan birokrasi diantara berdampak pada penyederhanaan struktur organisasi yang juga memiliki implikasi salah satunya berupa pemangkasan banyak jabatan eselon IV atau jabatan pengawas. Bagaimana efeknya bagi para pemangku jabatannya ?</p>
<p>Mari kita simak NGOPI ASIK, Ngobrol Pintar Seputar Kepegawaian bersama BKD Kabupaten Trenggalek dengan narasumber Kepala Bidang Mutasi BKD Kab. Trenggalek, di Chanel You Tube BKD Trenggalek pada tautan ini : https://www.youtube.com/watch?v=_XZuJDYegdo</p>
<p><iframe loading="lazy" title="YouTube video player" src="https://www.youtube.com/embed/_XZuJDYegdo" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/07/14/jabatan-eselon-iv-di-pangkas-bagaimana-nasib-pejabatnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rencana Aksi Pengembangan Kompetensi Setelah Penyetaraan Jabatan</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/07/08/rencana-aksi-pengembangan-kompetensi-setelah-penyetaraan-jabatan/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/07/08/rencana-aksi-pengembangan-kompetensi-setelah-penyetaraan-jabatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BKD Trenggalek]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jul 2021 02:22:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom Kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[fungsional]]></category>
		<category><![CDATA[Penyetaraan Jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[Struktural]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=3231</guid>

					<description><![CDATA[Sistem Manajemen Kepegawaian yang mengatur sumber daya manusia aparatur khususnya pegawai pemerintah, saat ini sedang mengalami perubahan dan perkembangan sesuai situasi serta tuntutan kondisi yang berkembang di masyarakat. Arah perubahan ini dirasakan sangat perlu&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-3238" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/aksi03.png" alt="" width="719" height="359" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/aksi03.png 1255w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/aksi03-300x150.png 300w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/aksi03-768x384.png 768w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/aksi03-1024x512.png 1024w" sizes="auto, (max-width: 719px) 100vw, 719px" />Sistem Manajemen Kepegawaian yang mengatur sumber daya manusia aparatur khususnya pegawai pemerintah, saat ini sedang mengalami perubahan dan perkembangan sesuai situasi serta tuntutan kondisi yang berkembang di masyarakat. Arah perubahan ini dirasakan sangat perlu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemberian layanan kepada masyarakat secara mudah, tepat dan cepat. Perkembangan yang terjadi juga diharapkan mampu membuat SDM pegawai pemerintah menjadi tanggap, terampil serta ahli.</p>
<p>Penyederhanaan Birokrasi adalah adalah salah satu perubahan dan perkembangan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah. Bersinergi dengan tujuan pemerintah secara nasional bahwa reformasi birokrasi dalam hal ini penyederhanaan birokrasi mempunyai tujuan menuju ke arah profesional.</p>
<p>Tahapan penyederhanaan birokrasi sesuai Pasal 4 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu :</p>
<ol>
<li>Penyederhanaan Struktur Organisasi</li>
<li>Penyetaraan Jabatan</li>
<li>Penyesuaian Sistem Kerja</li>
</ol>
<p>Badan Kepegawaian Daerah selaku pengelola SDM aparatur juga mempunyai kewajiban melaksanakan tahapan tersebut, khususnya di dalam proses penyetaraan jabatan. Penyetaraan jabatan yang dimaksud adalah menyetarakan jabatan administrasi atau yang lebih dikenal sebagai jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional. Proses dan mekanisme penyetaraan jabatan dilaksanakan berdasar ketentuan dan dengan langkah yang teliti dalam mencari, memilih serta menentukan kriteria jabatan yang kemudian akan disetarakan.</p>
<p>Kondisi yang terjadi setelah penyetaraan jabatan kemudian menjadi perhatian bagi pengelola aparatur, salah satunya adalah terkait pengembangan kompetensi. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun disebutkan dalam ketentuan pasal 22 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa setelah diangkat dan dilantik maka pejabat fungsional hasil penyeteraan wajib mengikuti dan memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan serta memiliki sertifikat sesuai yang disyaratkan.</p>
<p>Pengembangan kompetensi tahap ini diperlukan pemilihan dan pemilahan terhadap jabatan baru hasil penyetaraan jabatan. Setiap jabatan fungsional mempunyai persyaratan berbeda sesuai ketentuan masing-masing yang mengatur jabatan fungsional dimaksud. Pengelola aparatur mempunyai kewajiban untuk menentukan bagaimana pengembangan kompetensi tersebut. Konsultasi serta koordinasi kepada instansi pembina dari jabatan fungsional perlu dilakukan untuk kemudian menjadi bahan dalam penyusunan rencana aksi pengembangan kompetensi selama 2 (dua) tahun kedepan.</p>
<p>Rencana aksi pengembangan kompetensi juga harus diketahui dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun setelah melaksanakan proses angkat dan lantik pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan. Ketentuan pasal 8 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, mengatur bahwa kualifikasi atau jenjang pendidikan menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh pejabat fungsional dimaksud, menyesuaikan persyaratan pada masing-masing jabatan fungsional. Di dalam ketentuan masing-masing jabatan fungsional dapat dilihat pada bagian yang mengatur tentang pengangkatan perpindahan dari jabatan lain. Jenjang pendidikan (diploma empat, sarjana) sekaligus kualifikasi pada bidang pendidikan tertentu menjadi syarat yang harus dipenuhi.</p>
<p>Dengan adanya penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional terdapat urusan yang harus dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah proses dimaksud. Pengembangan kompetensi menjadi salah satu fokus dalam menentukan kelanjutan setelah proses penyetaraan jabatan. Bagi pengelola aparatur kondisi ini menjadi rencana aksi pengembangan kompetensi dalam jangka waktu 4 (empat) tahun kedepan. Adapun rincian rencana aksi pengembangan kompetensi dapat dirangkum sebagai berikut.</p>
<ol>
<li><strong>Rencana Aksi Jangka Pendek  (</strong><em>dalam tahun berjalan / sebelum angkat dan lantik).</em></li>
</ol>
<p>Diperlukan identifikasi pengampu jabatan administrasi yang akan disetarakan terkait kualifikasi atau jenjang pendidikan. Mekanisme uji kompetensi dilakukan bagi yang memiliki kualifikasi atau jenjang pendidikan di bawah persyaratan dimaksud. Pengelola aparatur berkoordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional masing-masing terkait proses uji kompetensi tersebut.</p>
<ol start="2">
<li><strong>Rencana Aksi Jangka Menengah </strong>(<em>jangka waktu 2 (dua) tahun setelah angkat dan lantik)</em></li>
</ol>
<p>Pengelola aparatur harus mengetahui persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap jabatan fungsional terkait pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi. Berdasar informasi tersebut diperoleh data pasti tentang rencana aksi pengembangan kompetensi.</p>
<ul>
<li>Jenis pendidikan dan pelatihan</li>
</ul>
<p>Koordinasi dengan instansi pembina perihal pendidikan dan pelatihan dasar jabatan fungsional. Menentukan mekanisme, proses serta jadwal penyelenggaraan mengingat pembatasan paling lama 2 (dua) tahun setelah angkat dan lantik. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pembiayaan pendidikan dan pelatihan dimaksud.</p>
<ul>
<li>Sertifikasi kompetensi</li>
</ul>
<p>Rencana aksi pengembangan kompetensi dalam hal pemenuhan sertifikasi kompetensi harus menjadi perhatian, terutama terkait mekanisme, proses pelaksanaan juga anggaran dalam pembiayaannya. Instansi pembina jabatan fungsional harus dipastikan mampu melaksanakannya, dan bagaimana apabila terdapat kondisi lain yang memerlukan pihak lain dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi. Dengan adanya pembatasan paling lama 2 (dua) tahun setelah angkat dan lantik, maka pengelola aparatur harus menjadikan kondisi ini sebagai rencana aksi pengembangan kompetensi.</p>
<ol start="3">
<li><strong>Rencana Aksi Jangka Panjang </strong> <em>(Jangka  4 (empat) tahun kedepan)</em></li>
</ol>
<p>Pemangku jabatan fungsional hasil penyetaraan harus memiliki kualifikasi atau jenjang pendidikan sesuai persyaratan yang diminta dalam jabatan tersebut. Pengelola aparatur wajib memiliki data kualifikasi (terkait bidang jurusan) atau jenjang pendidikan (terkait tingkatan/strata) yang dipersyaratkan untuk disandingkan dengan tiap pengampu jabatan. Perbedaan yang ada menjadi kewajiban untuk dipenuhi. Mekanisme, proses serta apabila diperlukan juga terkait anggaran menjadi pemikiran dan pembahasan utama dalam rencana aksi pengembangan kompetensi 4 (empat) tahun kedepan sesuai dengan batasan yang diatur dalam ketentuan.</p>
<p>Dari pemaparan tersebut dapat diketahui bahwa setelah dilakukan penyeteraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, maka pengembangan kompetensi menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian yang kemudian dilaksanakan oleh pengelola aparatur yaitu Badan Kepegawaian Daerah. Rencana aksi pengembangan kompetensi sudah dapat diketahui dalam jangka waktu pendek, menengah dan panjang. Rencana aksi pengembangan kompetensi yang diketahui juga dapat memuat jenis, waktu bahkan anggaran yang diperlukannya.</p>
<p><em>Sunu Purwono</em><br />
<em>Analis Kepegawaian Muda</em><br />
<em>Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/07/08/rencana-aksi-pengembangan-kompetensi-setelah-penyetaraan-jabatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BKD Trenggalek Membangun Zona Integritas</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/06/25/bkd-trenggalek-membangun-zona-integritas/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/06/25/bkd-trenggalek-membangun-zona-integritas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BKD Trenggalek]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jun 2021 06:56:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom Kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[WBBM]]></category>
		<category><![CDATA[WBK]]></category>
		<category><![CDATA[ZI]]></category>
		<category><![CDATA[zona integritas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=3215</guid>

					<description><![CDATA[&#8230;&#8230;&#8221;Zona Integritas  adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik&#8221;&#8230;&#8230; Membangun Zona Integritas&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-3218" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/06/z07.png" alt="" width="719" height="428" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/06/z07.png 843w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/06/z07-300x179.png 300w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/06/z07-768x457.png 768w" sizes="auto, (max-width: 719px) 100vw, 719px" /></p>
<p><em>&#8230;&#8230;&#8221;Zona Integritas  adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik&#8221;&#8230;&#8230;</em></p>
<p>Membangun Zona Integritas adalah perjuangan panjang bagi sebuah instansi Pemerintah. Perjuangan tersebut akan  melewati beberapa kriteria ketat yang harus dipenuhi sebelum sebuah instansi mendapat  predikat Wilayah Bebas Korupsi / WBK sebagai predikat pertama dan predikat Wilayah Birokrasi Bersih  dan Melayani (WBBM) sebagai puncak prestasi sebuah instansi pemerintah.</p>
<p>Ada beberapa  tahapan awal yang dilakukan untuk membangun Zona Integritas (ZI) di wilayah kerja instansi, yaitu :</p>
<ol>
<li><strong>Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI)</strong>
<ul>
<li>Pencanangan pembangunan ZI adalah deklarasi/ pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun ZI.</li>
<li>Pencanangan pembangunan ZI dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta</li>
<li>Integritas atau bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/ melengkapi setelah pencanangan pembangunan ZI</li>
<li>Pencanangan pembangunan ZI dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.</strong>
<ul>
<li>Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah.</li>
</ul>
</li>
</ol>
<p>Untuk tahap pertama pembangunan  Zona Integritas (ZI) belum terlihat tantangan yang nyata   karena bisa dinilai sebatas seremonial saja. Tantangan sebenarnya baru pada tahap kedua, berupa proses membangun Zona Integritas ( ZI)  dimana harus memenuhi  kriteria  berikut :<br />
a. Manajemen perubahan,<br />
b. Penataan tata laksana,<br />
c. Penataan sistem manajemen SDM,<br />
d. Penguatan akuntabilitas kinerja, dan<br />
e. Penguatan pengawasan</p>
<p>Proses untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yang berlanjut pada perjuangan untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) membutuhkan kerja keras dan kerja sama yang selaras dari seluruh aparatur di sebuah instansi Pemerintah. Proses tersebut tidak akan mudah karena membutuhkan <em>mindset</em> bersama untuk sebuah perubahan, yang dimulai dari diri sendiri dan akan menyebar menjadi perilaku kerja sehari-hari.</p>
<p>Contoh perubahan &#8220;keras&#8217; tersebut kewajiban lapor apabila terjadi penyimpangan integritas di instansi yang <em>notabene</em> pelakunya adalah rekan kerja sehari-hari. Kalau hal ini terjadi maka ibarat makan buah simalakama, tidak melapor salah, namun kalau melapor pelakunya  justru adalah teman yang kita kenal baik dan   sehari-hari bergaul sebagai rekan kerja. Namun hal tersebut harus dilakukan sebagai konsekuensi penetapan zona integritas (ZI) , yang tentu saja sebelum mengambil langkah terakhir tersebut lebih bijak apabila kita mengingatkan secara pribadi terlebih dahulu.</p>
<p>Penetapan sebuah instansi Pemerintah dengan predikat  Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebenarnya diperuntukan bagi masyarakat pengguna layanan,  dimana  dengan predikat tersebut maka menjadi jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang optimal . Jaminan pelayanan optimal tersebut ibarat sebuah garansi pelayanan karena instansi pemerintah  mendapat predikat WBK/WBBM  dinilai  telah memiliki layanan baik yang bebas dan bersih dari praktek korupsi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/06/25/bkd-trenggalek-membangun-zona-integritas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
