<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>fungsional &#8211; BKPSDM Kabupaten Trenggalek</title>
	<atom:link href="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/tag/fungsional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 Jul 2021 02:24:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.5</generator>

<image>
	<url>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2023/04/cropped-bkd-32x32.png</url>
	<title>fungsional &#8211; BKPSDM Kabupaten Trenggalek</title>
	<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rencana Aksi Pengembangan Kompetensi Setelah Penyetaraan Jabatan</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/07/08/rencana-aksi-pengembangan-kompetensi-setelah-penyetaraan-jabatan/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/07/08/rencana-aksi-pengembangan-kompetensi-setelah-penyetaraan-jabatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BKD Trenggalek]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jul 2021 02:22:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom Kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[fungsional]]></category>
		<category><![CDATA[Penyetaraan Jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[Struktural]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=3231</guid>

					<description><![CDATA[Sistem Manajemen Kepegawaian yang mengatur sumber daya manusia aparatur khususnya pegawai pemerintah, saat ini sedang mengalami perubahan dan perkembangan sesuai situasi serta tuntutan kondisi yang berkembang di masyarakat. Arah perubahan ini dirasakan sangat perlu&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-3238" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/aksi03.png" alt="" width="719" height="359" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/aksi03.png 1255w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/aksi03-300x150.png 300w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/aksi03-768x384.png 768w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/aksi03-1024x512.png 1024w" sizes="(max-width: 719px) 100vw, 719px" />Sistem Manajemen Kepegawaian yang mengatur sumber daya manusia aparatur khususnya pegawai pemerintah, saat ini sedang mengalami perubahan dan perkembangan sesuai situasi serta tuntutan kondisi yang berkembang di masyarakat. Arah perubahan ini dirasakan sangat perlu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemberian layanan kepada masyarakat secara mudah, tepat dan cepat. Perkembangan yang terjadi juga diharapkan mampu membuat SDM pegawai pemerintah menjadi tanggap, terampil serta ahli.</p>
<p>Penyederhanaan Birokrasi adalah adalah salah satu perubahan dan perkembangan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah. Bersinergi dengan tujuan pemerintah secara nasional bahwa reformasi birokrasi dalam hal ini penyederhanaan birokrasi mempunyai tujuan menuju ke arah profesional.</p>
<p>Tahapan penyederhanaan birokrasi sesuai Pasal 4 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu :</p>
<ol>
<li>Penyederhanaan Struktur Organisasi</li>
<li>Penyetaraan Jabatan</li>
<li>Penyesuaian Sistem Kerja</li>
</ol>
<p>Badan Kepegawaian Daerah selaku pengelola SDM aparatur juga mempunyai kewajiban melaksanakan tahapan tersebut, khususnya di dalam proses penyetaraan jabatan. Penyetaraan jabatan yang dimaksud adalah menyetarakan jabatan administrasi atau yang lebih dikenal sebagai jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional. Proses dan mekanisme penyetaraan jabatan dilaksanakan berdasar ketentuan dan dengan langkah yang teliti dalam mencari, memilih serta menentukan kriteria jabatan yang kemudian akan disetarakan.</p>
<p>Kondisi yang terjadi setelah penyetaraan jabatan kemudian menjadi perhatian bagi pengelola aparatur, salah satunya adalah terkait pengembangan kompetensi. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun disebutkan dalam ketentuan pasal 22 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa setelah diangkat dan dilantik maka pejabat fungsional hasil penyeteraan wajib mengikuti dan memenuhi persyaratan pendidikan dan pelatihan serta memiliki sertifikat sesuai yang disyaratkan.</p>
<p>Pengembangan kompetensi tahap ini diperlukan pemilihan dan pemilahan terhadap jabatan baru hasil penyetaraan jabatan. Setiap jabatan fungsional mempunyai persyaratan berbeda sesuai ketentuan masing-masing yang mengatur jabatan fungsional dimaksud. Pengelola aparatur mempunyai kewajiban untuk menentukan bagaimana pengembangan kompetensi tersebut. Konsultasi serta koordinasi kepada instansi pembina dari jabatan fungsional perlu dilakukan untuk kemudian menjadi bahan dalam penyusunan rencana aksi pengembangan kompetensi selama 2 (dua) tahun kedepan.</p>
<p>Rencana aksi pengembangan kompetensi juga harus diketahui dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun setelah melaksanakan proses angkat dan lantik pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan. Ketentuan pasal 8 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, mengatur bahwa kualifikasi atau jenjang pendidikan menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh pejabat fungsional dimaksud, menyesuaikan persyaratan pada masing-masing jabatan fungsional. Di dalam ketentuan masing-masing jabatan fungsional dapat dilihat pada bagian yang mengatur tentang pengangkatan perpindahan dari jabatan lain. Jenjang pendidikan (diploma empat, sarjana) sekaligus kualifikasi pada bidang pendidikan tertentu menjadi syarat yang harus dipenuhi.</p>
<p>Dengan adanya penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional terdapat urusan yang harus dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah proses dimaksud. Pengembangan kompetensi menjadi salah satu fokus dalam menentukan kelanjutan setelah proses penyetaraan jabatan. Bagi pengelola aparatur kondisi ini menjadi rencana aksi pengembangan kompetensi dalam jangka waktu 4 (empat) tahun kedepan. Adapun rincian rencana aksi pengembangan kompetensi dapat dirangkum sebagai berikut.</p>
<ol>
<li><strong>Rencana Aksi Jangka Pendek  (</strong><em>dalam tahun berjalan / sebelum angkat dan lantik).</em></li>
</ol>
<p>Diperlukan identifikasi pengampu jabatan administrasi yang akan disetarakan terkait kualifikasi atau jenjang pendidikan. Mekanisme uji kompetensi dilakukan bagi yang memiliki kualifikasi atau jenjang pendidikan di bawah persyaratan dimaksud. Pengelola aparatur berkoordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional masing-masing terkait proses uji kompetensi tersebut.</p>
<ol start="2">
<li><strong>Rencana Aksi Jangka Menengah </strong>(<em>jangka waktu 2 (dua) tahun setelah angkat dan lantik)</em></li>
</ol>
<p>Pengelola aparatur harus mengetahui persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap jabatan fungsional terkait pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi. Berdasar informasi tersebut diperoleh data pasti tentang rencana aksi pengembangan kompetensi.</p>
<ul>
<li>Jenis pendidikan dan pelatihan</li>
</ul>
<p>Koordinasi dengan instansi pembina perihal pendidikan dan pelatihan dasar jabatan fungsional. Menentukan mekanisme, proses serta jadwal penyelenggaraan mengingat pembatasan paling lama 2 (dua) tahun setelah angkat dan lantik. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pembiayaan pendidikan dan pelatihan dimaksud.</p>
<ul>
<li>Sertifikasi kompetensi</li>
</ul>
<p>Rencana aksi pengembangan kompetensi dalam hal pemenuhan sertifikasi kompetensi harus menjadi perhatian, terutama terkait mekanisme, proses pelaksanaan juga anggaran dalam pembiayaannya. Instansi pembina jabatan fungsional harus dipastikan mampu melaksanakannya, dan bagaimana apabila terdapat kondisi lain yang memerlukan pihak lain dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi. Dengan adanya pembatasan paling lama 2 (dua) tahun setelah angkat dan lantik, maka pengelola aparatur harus menjadikan kondisi ini sebagai rencana aksi pengembangan kompetensi.</p>
<ol start="3">
<li><strong>Rencana Aksi Jangka Panjang </strong> <em>(Jangka  4 (empat) tahun kedepan)</em></li>
</ol>
<p>Pemangku jabatan fungsional hasil penyetaraan harus memiliki kualifikasi atau jenjang pendidikan sesuai persyaratan yang diminta dalam jabatan tersebut. Pengelola aparatur wajib memiliki data kualifikasi (terkait bidang jurusan) atau jenjang pendidikan (terkait tingkatan/strata) yang dipersyaratkan untuk disandingkan dengan tiap pengampu jabatan. Perbedaan yang ada menjadi kewajiban untuk dipenuhi. Mekanisme, proses serta apabila diperlukan juga terkait anggaran menjadi pemikiran dan pembahasan utama dalam rencana aksi pengembangan kompetensi 4 (empat) tahun kedepan sesuai dengan batasan yang diatur dalam ketentuan.</p>
<p>Dari pemaparan tersebut dapat diketahui bahwa setelah dilakukan penyeteraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, maka pengembangan kompetensi menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian yang kemudian dilaksanakan oleh pengelola aparatur yaitu Badan Kepegawaian Daerah. Rencana aksi pengembangan kompetensi sudah dapat diketahui dalam jangka waktu pendek, menengah dan panjang. Rencana aksi pengembangan kompetensi yang diketahui juga dapat memuat jenis, waktu bahkan anggaran yang diperlukannya.</p>
<p><em>Sunu Purwono</em><br />
<em>Analis Kepegawaian Muda</em><br />
<em>Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/07/08/rencana-aksi-pengembangan-kompetensi-setelah-penyetaraan-jabatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang / Jasa</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2014/04/08/inpassing-jabatan-fungsional-pengelola-pengadaan-barang-jasa/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2014/04/08/inpassing-jabatan-fungsional-pengelola-pengadaan-barang-jasa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Apr 2014 04:23:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pengumuman]]></category>
		<category><![CDATA[fungsional]]></category>
		<category><![CDATA[inpassing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=396</guid>

					<description><![CDATA[Berikut ini disampaikan surat Bupati Trenggalek an. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek No. 800/345/406.035/2014 mengenai Pelaksanaan Penyesuaian ( inpassing ) Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang / Jasa berdasarkan surat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>
Berikut ini disampaikan surat Bupati Trenggalek an. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek No. 800/345/406.035/2014 mengenai Pelaksanaan Penyesuaian ( inpassing ) Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang / Jasa berdasarkan surat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 01/KA/1/2014.
</p>
<p>
Apabila ada pertanyaan dapat menghubungi Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek, Jl. Brigjen Sutran No. 1 Trenggalek. Telp : 0355-797184. Pada hari dan jam kerja.
</p>
<p></p>
<p  style=" margin: 12px auto 6px auto; font-family: Helvetica,Arial,Sans-serif; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 14px; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none; display: block;">   <a title="View Pelaksanaan Penyesuaian Jabatan Fungsional ( Inpassing ) Fungsional Tertentu Pengelola Pengadaan Barang &#x2F; Jasa Pemkab. Trenggalek on Scribd" href="http://www.scribd.com/doc/216948753/Pelaksanaan-Penyesuaian-Jabatan-Fungsional-Inpassing-Fungsional-Tertentu-Pengelola-Pengadaan-Barang-Jasa-Pemkab-Trenggalek"  style="text-decoration: underline;" >Pelaksanaan Penyesuaian Jabatan Fungsional ( Inpassing ) Fungsional Tertentu Pengelola Pengadaan Barang / Jasa</a> </p>
<p><iframe class="scribd_iframe_embed" src="//www.scribd.com/embeds/216948753/content?start_page=1&#038;view_mode=scroll&#038;access_key=key-1r7u0ltj3qtyuahsun1h&#038;show_recommendations=false" data-auto-height="false" data-aspect-ratio="0.648668106551476" scrolling="no" id="doc_42464" width="700" height="986" frameborder="0"></iframe></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2014/04/08/inpassing-jabatan-fungsional-pengelola-pengadaan-barang-jasa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2012/12/17/jabatan-fungsional-pengawas-lingkungan-hidup/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2012/12/17/jabatan-fungsional-pengawas-lingkungan-hidup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Dec 2012 05:42:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pengumuman]]></category>
		<category><![CDATA[fungsional]]></category>
		<category><![CDATA[inpassing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=418</guid>

					<description><![CDATA[Sebagai pelaksanaan pasal 71 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH menyatakan bahwa &#8220;Menteri, Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukun pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Sebagai pelaksanaan pasal 71 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan<br />
Pengelolaan LH menyatakan bahwa &#8220;Menteri, Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib<br />
melakukun pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup&#8221;.</p>
<p>
kementrian Lingkunqan Hidup telah menyusun jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup mela1ui Peraturan<br />
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 dan Peraturan<br />
Bersama antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.9 Tahun 2012 dan<br />
No.5 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara &#038;<br />
Reformasi Birokrasi No` 39 Tahun 2011 tentang jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka<br />
Kreditnya. dimana salah satunya disebutkan bahwa pengangkatan jabatan fungsional melalui impasing/penyesuaian<br />
mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2012 sampai dengan 31 Juli 2013 berlaku bagi pemerintah Pusat, Lembaga<br />
LH daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta sektor terkait lainnya.</p>
<p>Untuk melengkapi ketentuan tersebut Kementerian Lingkungan Hidup telah mempersiapkan penetapan tunjangan<br />
jabatan bagi pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui Keputusan Presiden.</p>
<p>Berkenaan dengan hal tersebut mohon kesediaan Saudara untuk:
</p>
<p class="jawab">
Isi lengkap surat dari Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia,<br /> Nomor B-90036/MENLH/KP/09/2012 <br />bisa Anda download di sini:
</p>
<p> <iframe class="scribd_iframe_embed" src="http://www.scribd.com/embeds/117062745/content?start_page=1&#038;view_mode=scroll&#038;access_key=key-kzh1mvfp6eho2uubrat" data-auto-height="false" data-aspect-ratio="0.651757188498403" scrolling="no" id="doc_98435" width="100%" height="600" frameborder="0"></iframe></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2012/12/17/jabatan-fungsional-pengawas-lingkungan-hidup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perlakuan Khusus Kembali Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui Penyesuaian/inpassing</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2012/12/17/perlakuan-khusus-kembali-pengangkatan-dalam-jabatan-fungsional-auditor-melalui-penyesuaianinpassing/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2012/12/17/perlakuan-khusus-kembali-pengangkatan-dalam-jabatan-fungsional-auditor-melalui-penyesuaianinpassing/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Dec 2012 05:41:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pengumuman]]></category>
		<category><![CDATA[fungsional]]></category>
		<category><![CDATA[inpassing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=416</guid>

					<description><![CDATA[Berkenaan dengan surat Saudara; S-1179/K/JF/2012 tanggal 18 September 2012 hal sabagaimana tarsebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Badan&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Berkenaan dengan surat Saudara; S-1179/K/JF/2012 tanggal 18 September<br />
2012 hal sabagaimana tarsebut pada pokok surat, dengan ini kami<br />
sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Bersama Kepala Badan<br />
Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian<br />
Negara Nomor PER 1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008 tentang<br />
Patunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya<br />
dinyatakan bahwa:</p>
<p><p>
a. PNS pada lnspekturat/Unit Pengawasan Provinsi/Kabupaten/Kota yang<br />
belum menerapkan Jabatan Fungsional Auditor dapat diangkat dalam<br />
Jabatan Fungsional Auditor melalui perpindahan jabatan dengan<br />
perlakuan khusus.
</p>
<p>
b. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud di atas berlaku sampai<br />
dengan tanggal 31 Desember 2009.
</p>
<p>
c, Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud di atas diatur lebih Ianjut oleh<br />
Instansi Pembina.
</p>
<p class="jawab">
Isi lengkap surat dari BKN,<br /> tentang Perlakuan Khusus Kembali Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui Penyesuaian/inpassing di lingkungan APIP <br />bisa Anda download di sini:
</p>
<p>
<iframe loading="lazy" class="scribd_iframe_embed" src="http://www.scribd.com/embeds/117063397/content?start_page=1&#038;view_mode=scroll&#038;access_key=key-1w1bwtgdz7j8ginnu5di" data-auto-height="false" data-aspect-ratio="0.709976798143852" scrolling="no" id="doc_20918" width="100%" height="600" frameborder="0"></iframe></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2012/12/17/perlakuan-khusus-kembali-pengangkatan-dalam-jabatan-fungsional-auditor-melalui-penyesuaianinpassing/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masa Penyesuaian Inpassing Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Penerjemah</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2012/12/17/masa-penyesuaian-inpassing-pengangkatan-dalam-jabatan-fungsional-penerjemah/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2012/12/17/masa-penyesuaian-inpassing-pengangkatan-dalam-jabatan-fungsional-penerjemah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Dec 2012 04:38:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pengumuman]]></category>
		<category><![CDATA[fungsional]]></category>
		<category><![CDATA[inpassing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=414</guid>

					<description><![CDATA[Dengan hormat kami sampaikan bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara N0. K 26-BON255-1/18 tanggal 5 September 2012 tentang Pelaksanaan Kembali Masa Penyesuaian/lnpassing Jabatan Fungsional Penerjemah, maka pengangkatan Pejabat Fungsional Peneriemah melalui mekanisme penyesuaian/inpassing&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dengan hormat kami sampaikan bahwa berdasarkan surat Kepala Badan<br />
Kepegawaian Negara N0. K 26-BON255-1/18 tanggal 5 September 2012 tentang<br />
Pelaksanaan Kembali Masa Penyesuaian/lnpassing Jabatan Fungsional Penerjemah, maka<br />
pengangkatan Pejabat Fungsional Peneriemah melalui mekanisme<br />
penyesuaian/inpassing dapat dilaksanakan kembali mulai tanggal 1 Oktober 2012 s.d.<br />
30 September 2013, selain melalui mekanisme pengangkatan pertama kali dan<br />
perpindahan dari jabatan lain.</p>
<p>Sehubungan dengan hal tersebut, apabila Kabupaten Trenggalek akan<br />
memanfaatkan pengangkatan Pejabat Fungsional Penerjemah melalui mekanisme tersebut<br />
di atas, maka Saudara dapat mengusulkan pegawai yang telah memenuhi syarat melalui<br />
Badan Kepegawaian Daerah setempat kepada Kementerian Sekretariat Negara selaku<br />
Instansi Pembina Jabatan Fungsicmal Penerjemah.</p>
<p>Dalam kaitan ini, kami mohon bantuan Saudara kiranya dapat meneruskan infcrmasi<br />
mengenai pemanfaatan Jabatan Fungsiunal Penerjemah ini kepada seluruh Satuan Kerja<br />
Perangkat Daerah di wilayah Saudara,</p>
<p>Atas perhatian dan kerja sama baik Saudara, kami ucapkan terima kasih,</p>
<p class="jawab">Isi lengkap surat dari Kementrian Sekretariat Negara republik Indonesia ,<br />
tentang Masa Penyesuaian/Inpassing Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Penerjemah<br />
bisa Anda download di sini:</p>
<p><iframe loading="lazy" id="doc_32543" class="scribd_iframe_embed" src="http://www.scribd.com/embeds/117064549/content?start_page=1&amp;view_mode=scroll&amp;access_key=key-5h8hnenrjmiqgtg94gq" width="100%" height="600" frameborder="0" scrolling="no" data-auto-height="false" data-aspect-ratio="0.701030927835051"></iframe></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2012/12/17/masa-penyesuaian-inpassing-pengangkatan-dalam-jabatan-fungsional-penerjemah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
