<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penyederhanaan birokrasi &#8211; BKPSDM Kabupaten Trenggalek</title>
	<atom:link href="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/tag/penyederhanaan-birokrasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 07 May 2021 02:25:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.4</generator>

<image>
	<url>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2023/04/cropped-bkd-32x32.png</url>
	<title>penyederhanaan birokrasi &#8211; BKPSDM Kabupaten Trenggalek</title>
	<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menyikapi Penyederhanaan Birokrasi (Bagian II)</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/05/07/menyikapi-penyederhanaan-birokrasi-bagian-ii/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/05/07/menyikapi-penyederhanaan-birokrasi-bagian-ii/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BKD Trenggalek]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 May 2021 02:18:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom Kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[penyederhanaan birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=3095</guid>

					<description><![CDATA[Pada bagian awal telah dibahas tentang kriteria jabatan yang disederhanakan dan jabatan yang dipertahankan, dimana  untuk tingkat Kecamatan adalah Camat dan Sekretaris Kecamatan serta untuk tingkat Kelurahan adalah Lurah dan Sekretaris Kelurahan. Penyederhanaan birokrasi&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-3099" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/05/simplification1.jpg" alt="" width="480" height="320" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/05/simplification1.jpg 480w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/05/simplification1-300x200.jpg 300w" sizes="(max-width: 480px) 100vw, 480px" /></p>
<p>Pada bagian awal telah dibahas tentang kriteria jabatan yang disederhanakan dan jabatan yang dipertahankan, dimana  untuk tingkat Kecamatan adalah Camat dan Sekretaris Kecamatan serta untuk tingkat Kelurahan adalah Lurah dan Sekretaris Kelurahan. Penyederhanaan birokrasi adalah keniscayaan , dan ketika gerbong reformasi ini berjalan maka kecepatan adaptasi dengan kondisi terbaru akan membuat seorang ASN <em>survival.</em></p>
<p>Ketika rencana penyetaraan ini mulai direalisasikan, seorang ASN tentu harus keluar dari zona nyaman yang selama ini telah menjadi rutinitas sehari-hari. Mungkin sebagian dari kita masih terbersit pemikiran bahwa jabatan fungsional tidak dapat menduduki karier puncak pemerintahan dan kurang menarik. Padahal ada beberapa keuntungan yang  dapat diterima ASN dengan adanya penyetaraan jabatan menjadi fungsional, yaitu :</p>
<ol>
<li>Kerja lebih professional sesuai keahlian.</li>
</ol>
<p style="padding-left: 40px;">Pengertian jabatan fungsional berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN “Sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.” Jabatan Fungsional keberadaanya tidak tertera dalam struktur organisasi tetapi keberadaannya sangatlah penting, karena jabatan ini memiliki kedudukan, wewenang, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban didasarkan pada kemampuan tertentu. Kinerja PNS dengan adanya penyetaraan jabatan ini diharapkan lebih professional karena PNS dituntut untuk memenuhi poin angka kredit dengan meningkatan kompetensi dan prestasinya.</p>
<ol start="2">
<li>Pensiun dalam usia 60 tahun.</li>
</ol>
<p style="padding-left: 40px;">Kemungkinan ada penambahan BUP (Batas Usia Pensiun) pegawai, semula pada saat jabatan administrasi BUP 58 tahun setelah menduduki jabatan fungsional dengan jenjang tertentu BUP bisa mencapai 60 tahun.</p>
<ol start="3">
<li>Pangkat bisa naik setiap 2 tahun sekali sesuai poin angka kredit yang dipersyarakatkan untuk kenaikan pangkat, berbeda dengan kenaikan pangkat regular jabatan struktural.</li>
<li>Untuk saat ini pengalihan dalam jabatan fungsional dilaksanakan tanpa seleksi.</li>
</ol>
<p style="padding-left: 40px;">Pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui Penyesuaian atau Inpassing pada jabatan fungsional yang setara sehingga kemungkinan tanpa seleksi. Berhubung keadaan jabatan fungsional pada perangkat daerah belum merata, contohnya ada perangkat daerah yang sudah memiliki banyak jabatan fungsional namun ada perangkat daerah lain yang belum memiliki jabatan fungsional sesuai tugas pokoknya. Sehingga Kementerian PANRB  mengantisipasinya dengan membentuk 42 Jabatan Fungsional baru untuk mendukung percepatan penyederhanaan birokrasi.</p>
<ol start="5">
<li>Karier tidak terhambat, bisa diangkat dalam Jabatan Administrator dan ikut seleksi JPT.</li>
</ol>
<p style="padding-left: 40px;">Menduduki jabatan fungsional tidak serta merta menghambat karier seorang PNS, kesempatan untuk menduduki jabatan administrator dan JPT masih terbuka lebar. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN pasal 54 ayat (1) dan ayat (3), serta pasal 107.</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional. Sesuai PerMenPAN tersebut batas waktu pelaksanaan penyetaraan jabatan ini, sampai dengan 30 Juni 2021 dengan target lingkup Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah. Namun disisi lain, adanya penyederhanaan birokrasi ini dikhawatiran menimbulkan gejala demotivasi pegawai, karena tidak mudah untuk mengubah kultur kerja dan psikologi pegawai dari pejabat struktural ke pejabat fungsional dalam waktu yang singkat. Jika jabatan fungsional dipilih karena faktor keahlian, apakah mungkin semua pegawai yang tidak memiliki keahlian &#8220;dipaksa&#8221; dialihkan menjadi jabatan fungsional berbasis keahlian. Sebab permasalahannya untuk kenaikan pangkat pejabat fungsional harus memenuhi angka kredit.</p>
<p>Sebagai PNS yang berkontribusi untuk mensukseskan program pemerintah sudah seharusnya kita mampu beradaptasi menyesuaikan perubahan birokrasi ini, keluar dari zona nyaman yang sudah menjadi rutinitas selama ini dengan meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja. Kenapa kompetensi sangat perlu ditingkatkan bagi seorang PNS ? sebab pergeseran paradigma penyelenggaraan pemerintahan terutama penyederhanaan birokrasi ini, perlu disikapi dan diimbangi PNS. Lancar tidaknya, baik buruknya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sangat tergantung kepada kompetensi yang dimiliki dan dikuasai oleh PNS. Kompetensi PNS ini berkaitan dengan kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan, kecakapan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi kewenangan dan tanggungjawab yang diamanatkan kepadanya.</p>
<p>Pengalihan ke jabatan fungsional lebih menghargai keahlian dan kompetensi masing masing PNS, selain pengembangan kapasitas individu masing-masing diperlukan strategi dan rencana  pengembangan kapasitas SDM secara sistematik dan dipastikan akan menghasilkan output yang unggul. Identifikasi kompetensi yang cocok  dengan jabatan fungsional yang akan dibebankan kepada PNS juga sangat penting dilakukan. Sehingga PNS menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan keahliannya bukan sekedarnya mengikuti perubahan aturan.</p>
<p><strong><em>Bagaimana sobat ASN ? apakah sudah siap dengan perubahan ini? </em></strong></p>
<p><strong><em>Pada titik ini rasanya pertanyaan yang paling tepat adalah bukan siap atau tidak siap, melainkan sudah sejauh mana persiapan kita dalam mewujudkan reformasi birokrasi ???</em></strong></p>
<p><em>Oleh   : Nurmalia Tinarwati,S,STP (Pengolah Data di BKD Trenggalek)</em><br />
<em>Editor : Agus Setyawan (Assesor SDM Aparatur di BKD Trenggalek)</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/05/07/menyikapi-penyederhanaan-birokrasi-bagian-ii/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menyikapi Penyederhanaan Birokrasi (Bagian I)</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/04/27/menyikapi-penyederhanaan-birokrasi-bagian-i/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/04/27/menyikapi-penyederhanaan-birokrasi-bagian-i/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BKD Trenggalek]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Apr 2021 06:51:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom Kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[penyederhanaan birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=3068</guid>

					<description><![CDATA[Halo sobat ASN, sudah update informasi mengenai penyederhanaan birokrasi? Dalam artikel kali ini kami akan mengulas topik tersebut dan berbagi perspektif tentang bagaimana cara menyikapinya. Wacana penyederhanaan birokrasi sebenarnya sudah cukup lama digaungkan oleh&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-3077" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/04/BIRO02.png" alt="" width="626" height="324" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/04/BIRO02.png 425w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/04/BIRO02-300x155.png 300w" sizes="(max-width: 626px) 100vw, 626px" /></p>
<p>Halo sobat ASN, sudah <em>update</em> informasi mengenai penyederhanaan birokrasi? Dalam artikel kali ini kami akan mengulas topik tersebut dan berbagi perspektif tentang bagaimana cara menyikapinya. Wacana penyederhanaan birokrasi sebenarnya sudah cukup lama digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,  tepatnya pada saat pelantikannya  sebagai Presiden RI periode 2019-2024. Terdapat lima prioritas kerja diantaranya Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Simplifikasi Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi. Dalam arahannya Bapak Presiden menyatakan bahwa:</p>
<p><em>“<strong>Sangat penting bagi kita untuk mereformasi birokrasi kita. Reformasi struktural ! Agar lembaga semakin sederhana, semakin simple, semakin lincah!”</strong></em></p>
<p>Melalui penyederhanaan birokrasi diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efiensi kinerja, terjadinya percepatan sistem kerja, mewujudkan profesionalitas ASN, adanya fokus pada pekerjaan fungsional dan terwujudnya birokrasi yang dinamis dan <em>agile</em> guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.</p>
<p>Sekali lagi bahwa, penyederhanaan birokrasi menjadi penting karena struktur organisasi mencerminkan strategi dalam pencapaian <em>goal</em> suatu organisasi. Besarnya struktur birokrasi dapat memperlambat kegiatan dan mempengaruhi kinerja birokrasi. Semakin besar dan panjang struktur birokrasi, akan berdampak pada peningkatan pos-pos pengeluaran bagi pemerintah. Selain itu birokrasi yang panjang dikhawatirkan akan menimbulkan munculnya tindak penyelewengan kekuasan yang bersifat koruptif. Penyederhanaan birokrasi ini merupakan tindakan pemangkasan atau penyetaraan beberapa jabatan struktural dialihkan ke jabatan fungsional melalui Penyesuaian atau <em>Inpassing</em> pada jabatan fungsional yang setara. Ruang lingkup jabatan yang akan disetarakan yaitu Jabatan Administrasi yang terdiri dari Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV) dan Jabatan Pelaksana (eselon V).</p>
<p>Untuk mendukung keberhasilan penyederhanaan birokrasi, pemerintah melalui Kementerian PANRB menyusun rencana percepatan penyederhanaan birokrasi mulai tingkat pusat sampai daerah dan hal ini sejalan dengan perkembangan situasi nasional dan global, khususnya terkait dengan munculnya tatanan dan kebiasaan baru pandemi Covid-19. Tatanan dan kebiasaan baru mendorong pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dengan berbasis kemajuan teknologi dan informasi. Tindak lanjut dari penyederhanaan birokrasi dalam aspek hukum, salah satunya dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 130/1970/OTDA tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan identifikasi ditjen otonomi daerah akan surat edaran tersebut, berikut kriteria jabatan yang disederhanakan serta dipertahanakan dalam skema penyederhanaan birokrasi pada lingkup pemerintah daerah kabupaten/kota :</p>
<p><strong>Kriteria jabatan yang disederhanakan : </strong></p>
<ol>
<li>Analisis dan penyiapan bahan dan atau kebijakan.</li>
<li>Pelayanan teknis fungsional.</li>
<li>Koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan</li>
<li>Pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional; dan/atau</li>
<li>Pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan;</li>
</ol>
<p><strong>Kriteria jabatan yang dipertahankan :</strong></p>
<p><em>1. Kewenangan otorisasi yang bersifat atributif.</em></p>
<ul>
<li>Pejabat Administrator pada Sekretariat Daerah dan Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/Inspektorat</li>
<li>Sub bagian Tata Usaha pada sebutan lain pada Sekretaria Daerah/Sekretariat DPRD/Inspektorat.</li>
<li>Pejabat Pengawas di bawah Sekretariat pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/Inspektorat.</li>
</ul>
<p><em>2. Sebagai kepala unit kerja pengadaan barang/jasa.</em></p>
<ul>
<li style="list-style-type: none;">
<ul>
<li>Pada bagian pengadaan barang dan jasa, Pejabat Adminstrasi yang menangani pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Daerah.</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p><em>3.  Sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri.</em></p>
<ul>
<li style="list-style-type: none;">
<ul>
<li>Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit Daerah.</li>
<li>Kasubbag Tata Usaha atau sebutan lain Rumah Sakit Daerah.</li>
<li>Kepala UPTD pada Dinas/Badan.</li>
<li>Kasubbag TU UPTD pada Dinas/Badan.</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p><em>4. Sebagai kepala satuan kerja yang memilki kewenangan berbasis kewilayahan:</em></p>
<ul>
<li>Camat dan Sekretaris Kecamatan.</li>
<li>Lurah dan Sekretaris Kelurahan.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Oleh   : Nurmalia Tinarwati,S,STP (Pengolah Data di BKD Trenggalek)</em><br />
<em>Editor : Agus Setyawan (Assesor SDM Aparatur di BKD Trenggalek)</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/04/27/menyikapi-penyederhanaan-birokrasi-bagian-i/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
