<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pp 11 2017 &#8211; BKPSDM Kabupaten Trenggalek</title>
	<atom:link href="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/tag/pp-11-2017/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 16 Jul 2019 07:31:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.4</generator>

<image>
	<url>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2023/04/cropped-bkd-32x32.png</url>
	<title>pp 11 2017 &#8211; BKPSDM Kabupaten Trenggalek</title>
	<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jabatan Pimpinan Tinggi : Apa dan Bagaimana Seleksinya &#8211; Bagian I</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/07/16/jabatan-pimpinan-tinggi-apa-dan-bagaimana-bagian-i/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/07/16/jabatan-pimpinan-tinggi-apa-dan-bagaimana-bagian-i/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BKD Trenggalek]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jul 2019 07:30:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom Kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[jpt]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[pp 11 2017]]></category>
		<category><![CDATA[seleksi jpt]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=2157</guid>

					<description><![CDATA[Sejak 14 Mei 2019  Pemerintah kabupaten Trenggalek mengumumkan pembukaan  seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Seleksi tersebut ternyata mendapat animo yang tinggi dari para  PNS yang memenuhi persyaratan. Terbukti dari 7 (tujuh) lowongan JPT yang&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-2158" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2019/07/JPT.jpg" alt="" width="600" height="341" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2019/07/JPT.jpg 600w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2019/07/JPT-300x171.jpg 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" /></p>
<p>Sejak 14 Mei 2019  Pemerintah kabupaten Trenggalek mengumumkan pembukaan  seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Seleksi tersebut ternyata mendapat animo yang tinggi dari para  PNS yang memenuhi persyaratan. Terbukti dari 7 (tujuh) lowongan JPT yang dibuka jumlah pendaftarnya mencapai 28 orang.</p>
<p>Mekanisme pengisian JPT memang telah di atur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara seperti tersebut dalam pasal 108 sampai dengan 121. Tindak lanjut dari Undang-undang tersebut telah diterbitkan pula Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seperti tersebut pada pasal 107 sampai 131. Kedua aturan inilah yang dipedomani dalam proses pengisian JPT  karena dalam aturan tersebut telah memuat hal dasar dan teknis pengisian sebagaimana yang dibutuhkan.</p>
<p>Kalau kita baca dalam aturan  tersebut  memang ada beberapa prinsip pokok tentang JPT, di antaranya :</p>
<ol>
<li>Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi dalam instansi pemerintah, dengan kategori pimpinan utama untuk tingkat pusat, pimpinan madya untuk tingkat provinsi dan pimpinan pratama untuk tingkat kabupaten / kota. Gampangnya, pimpinan tinggi itu setara dengan eselon II di Kabupaten/Kota yang menjadi Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati.</li>
<li>Masa Jabatan bagi JPT adalah  5 (lima) tahun dan sedikit-dikitnya selama 2 (dua) tahun. Apabila  sebelum masa 2 (dua) tahun ternyata memerlukan evaluasi, maka PPK ( Pejabat Pembina Kepegawaian ) akan melakukan mekanisme evaluasi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam aturan perundangan.</li>
</ol>
<p>Pada PP 11 / 2017 pasal 113 disebutkan bahwa , pengisian JPT harus melalui tahapan :Perencanaan , Pengumuman Lowongan, Pelamaran, Seleksi , Pengumuman Hasil seleksi dan terakhir adalah Penetapan dan Pengangkatan. Tahapan-tahapan  tersebut akan dilakukan oleh Panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden untuk JPT Utama dan dibentuk oleh PPK untuk JPT Madya dan Pratama, dengan pengecualian untuk JPT  Madya tertentu pembentukannya  oleh presiden.</p>
<p>Pada tahap pengumuman ditegaskan bahwa pengumuman lowongan  pengisian JPT harus terbuka melalui media nasional  dan / atau media elektronik  dengan tujuan memberikan kesempatan sama bagi ASN / PNS yang memenuhi kualifikasi.  Semangat transparasi ini juga berlanjut di tahap selanjutnya dimana untuk setiap tahapan juga harus diumumkan terbuka melalui media umum yang dengan mudah dapat diakses masyarakat.</p>
<p>Tahapan-tahapan inilah yang baru saja dilalui oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek  dalam pengisian 7 ( Tujuh ) Jabatan JPT Pratama dengan dilandasi semangat memenuhi harapan masyarakat Trenggalek untuk mendapatkan pejabat yang amanah , profesional dan sepenuh hati memberikan pengabdian terbaik bagi pemerintah dan masyarakat Trenggalek.</p>
<p>Oleh : Habibu Rokhman ( Pengelola situs /Web BKD Trenggalek ).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/07/16/jabatan-pimpinan-tinggi-apa-dan-bagaimana-bagian-i/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Manajemen Karier bagi Pegawai Negeri Sipil</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/03/18/manajemen-karier-bagi-pegawai-negeri-sipil/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/03/18/manajemen-karier-bagi-pegawai-negeri-sipil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BKD Trenggalek]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Mar 2019 08:41:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom Kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[komepensi pns]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[pp 11 2017]]></category>
		<category><![CDATA[profil pns]]></category>
		<category><![CDATA[sistem merit]]></category>
		<category><![CDATA[standar kompetensi jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=1999</guid>

					<description><![CDATA[MANAJEMEN KARIER BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL Berdasarkan PP 11 / 2017 Karier meningkat dalam pekerjaan adalah sesuatu yang diidamkan dan  diperjuangkan oleh seorang pekerja. Demikian juga bagi seorang Pegawai Negeri Sipil , sebuah Karier&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-2001" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2019/03/naik-tanggga.jpg" alt="" width="590" height="488" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2019/03/naik-tanggga.jpg 590w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2019/03/naik-tanggga-300x248.jpg 300w" sizes="(max-width: 590px) 100vw, 590px" /></p>
<p style="text-align: center;"><strong>MANAJEMEN KARIER BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Berdasarkan PP 11 / 2017</strong></p>
<p>Karier meningkat dalam pekerjaan adalah sesuatu yang diidamkan dan  diperjuangkan oleh seorang pekerja. Demikian juga bagi seorang Pegawai Negeri Sipil , sebuah Karier menjadi keharusan untuk ditingkatkan. Bukan hanya karena faktor peningkatan pendapatan , namun juga sebagai bentuk ukuran profesionalisme dalam melaksanakan pekerjaan.</p>
<p>Untuk manajemen Karier  bagi Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi :</p>
<ol>
<li>Pengembangan Karier</li>
<li>Pengembangan Kompetensi</li>
<li>Pola Karier</li>
<li>Mutasi</li>
<li>Promosi</li>
</ol>
<p>Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil menerapkan sistem Merit , yaitu sebuah sistem penilaian kinerja seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan prestasi kerjanya.</p>
<p>Dalam PP tersebut pada pasal 163 dijelaskan bahwa manajemen Karier bagi PNS , bertujuan untuk :</p>
<ol>
<li>Memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS;</li>
<li>Menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi;</li>
<li>Meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS; dan</li>
<li>Mendorong peningkatan profesionalitas PNS</li>
</ol>
<p>Lalu sampai kapan seorang PNS bisa  mengembangkan  kariernya ? . Pada PP tersebut dijelaskan bahwa seorang PNS bisa mengembangkan  karier sejak  diangkat menjadi PNS sampai dengan pemberhentiannya, dengan melihat kebutuhan  dari instansi masing-masing.</p>
<p>Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk menetapkan kebutuhan masing-masing instansi Pemerintah harus menyusun 2 hal , yaitu : menetapkan standar kompentensi jabatan , dan membuat sebuah profil  untuk seorang  PNS.</p>
<p>Dalam penetapan standar kompentensi jabatan , pada pasal 165 dalam PP tersebut dijelaskan bahwa standar kompentensi jabatan  paling sedikit harus memuat informasi tentang  :</p>
<ol>
<li>Nama Jabatan;</li>
<li>Uraian Jabatan;</li>
<li>Kode Jabatan;</li>
<li>Pangkat yang sesuai;</li>
<li>Kompetensi Teknis;</li>
<li>Kompetensi Manajerial;</li>
<li>Kompetensi Sosial Kultural; dan</li>
<li>Ukuran kinerja jabatan</li>
</ol>
<p>Kelanjutan dari pasal tersebut adalah  pasal 167  yang  dijelaskan bahwa  profil bagi seorang PNS  akan  berisi informasi yang memuat hal-hal berikut :</p>
<ol>
<li>Data personal;</li>
<li>Kualifikasi;</li>
<li>Rekam jejak Jabatan;</li>
<li>Kompentensi;</li>
<li>Riwayat pengembangan kompetensi;</li>
<li>Riwayat hasil penilaian kinerja; dan</li>
<li>Informasi kepegawaian lainnya.</li>
</ol>
<p>Dari uraian PP tersebut di atas, dapat disimpulkan  bahwa Pengembangan karier bagi PNS memang didasarkan pada kompentensi masing-masing  PNS dalam jabatan dan pekerjaannya.  Sedangkan dalam Pasal 171 dijelaskan bahwa untuk pelaksanaanya akan dilakukan dengan tahapan berikut :</p>
<ul>
<li>Kompentensi adalah informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan dan seorang PNS harus melalui uji kompentensi untuk penilaiannya</li>
<li>Hasil dari uji kompentensi tersebut akan digunakan untuk penyusunan profil seorang PNS</li>
<li>Ujian Kompentensi dilakukan oleh assessor internal pemerintah atau bekerjasama dengan assessor independen yang akan  mengukur kompentensi PNS dalam hal : Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural</li>
</ul>
<p>Pada profil PNS juga memuat tentang riwayat Pengembangan kompentensi , yaitu :  riwayat pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, penataran, dan/atau magang.</p>
<p>Lebih lanjut pada pasal-pasal yang lain  juga lebih dipertegas tentang pentingnya kompentensi dalam pengembangan karier seorang PNS, seperti pada pasal-pasal berikut :</p>
<p>Pasal 173</p>
<p>Riwayat hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf f merupakan informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.</p>
<p>Pasal 174</p>
<p>Informasi kepegawaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf g merupakan informasi yang memuat prestasi, penghargaan, dan/atau hukuman yang pernah diterima.</p>
<p>Kalau kita simak dengan dasar PP 11 / 2017 , khususnya pada pasal-pasal  yang mengatur tentang pengembangan karier PNS memang peluang untuk peningkatan karier bagi seorang PNS terbuka lebar. Tinggal kembali ke motivasi pribadi dan upaya sungguh-sungguh seorang PNS untuk terus belajar , meningkatkan profesionalisme kerja dan menguasai bidang tugasnya sehingga berlahan namun pasti kariernya akan terus meningkat.</p>
<p><em>oleh: Habibu Rokhman ( Pelaksana Bidang Formasi dan Informasi pada BKD Kab. Trenggalek )</em></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/03/18/manajemen-karier-bagi-pegawai-negeri-sipil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perbandingan Aturan Cuti Sakit Bagi PNS Dalam PP 11/2017 dan PPPK Dalam PP 49/2018</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/02/14/perbandingan-aturan-cuti-sakit-bagi-pns-dalam-pp-112017-dan-pppk-dalam-pp-492018/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/02/14/perbandingan-aturan-cuti-sakit-bagi-pns-dalam-pp-112017-dan-pppk-dalam-pp-492018/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BKD Trenggalek]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Feb 2019 03:42:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom Kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Kabupaten Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[cuti sakit]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[pp 11 2017]]></category>
		<category><![CDATA[pp 49 2018]]></category>
		<category><![CDATA[pppk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=1857</guid>

					<description><![CDATA[Pada Bagian Kelima Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Bagian Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur tentang cuti sakit. Setiap PNS&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pada  Bagian Kelima Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Bagian Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018  tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur tentang cuti sakit. Setiap PNS dan PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Berikut ini adalah perbandingan aturan cuti sakit bagi PNS dan PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut :</p>
<style type="text/css">
.tg  {border-collapse:collapse;border-spacing:0;border-color:#999;}
.tg td{font-family:Arial, sans-serif;font-size:14px;padding:10px 5px;border-style:solid;border-width:1px;overflow:hidden;word-break:normal;border-color:#999;color:#444;background-color:#F7FDFA;}
.tg th{font-family:Arial, sans-serif;font-size:14px;font-weight:normal;padding:10px 5px;border-style:solid;border-width:1px;overflow:hidden;word-break:normal;border-color:#999;color:#fff;background-color:#26ADE4;}
.tg .tg-hmp3{background-color:#D2E4FC;text-align:left;vertical-align:top}
.tg .tg-amwm{font-weight:bold;text-align:center;vertical-align:top}
.tg .tg-0lax{text-align:left;vertical-align:top}
</style>
<table class="tg" style="undefined;table-layout: fixed; width: 726px">
<colgroup>
<col style="width: 33px">
<col style="width: 151px">
<col style="width: 271px">
<col style="width: 271px">
</colgroup>
<tr>
<th class="tg-amwm">No.</th>
<th class="tg-amwm">Klausul</th>
<th class="tg-amwm">PNS</th>
<th class="tg-amwm">PPPK</th>
</tr>
<tr>
<td class="tg-0lax">1.</td>
<td class="tg-0lax">Sakit 1 Hari</td>
<td class="tg-0lax">PNS menyampaikan surat keterangan<br />sakit secara tertulis kepada atasan <br />langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter. Diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS</td>
<td class="tg-0lax">Belum disebutkan eksplisit dalam PP 49 Tahun 2018 dan belum ada peraturan lain yang mengatur hingga tulisan ini diterbitkan tanggal 14 Februari 2019</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-hmp3">2.</td>
<td class="tg-hmp3">Lamanya standar cuti sakit</td>
<td class="tg-hmp3">PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit</td>
<td class="tg-hmp3">PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-0lax">3.</td>
<td class="tg-0lax">Pengajuan cuti sakit&nbsp;&nbsp;maksimal 14 (empat belas) hari</td>
<td class="tg-0lax">Harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter yang paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan</td>
<td class="tg-0lax">Harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-hmp3">4.</td>
<td class="tg-hmp3">Jika sakit lebih dari 14 (empat belas) hari</td>
<td class="tg-hmp3">Berhak atas cuti sakit paling lama 1 (satu) tahun. Dapat ditambah paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan&nbsp;&nbsp;berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan</td>
<td class="tg-hmp3">Berhak atas cuti sakit paling lama 1 (satu) bulan</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-0lax">5.</td>
<td class="tg-0lax">Tidak sembuh dari penyakitnya saat maksimal waktu cuti sakit habis</td>
<td class="tg-0lax">Diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Apabila PNS tersebut belum sembuh juga maka PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</td>
<td class="tg-0lax">Dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-hmp3">6.</td>
<td class="tg-hmp3">Mengalami keguguran kandungan</td>
<td class="tg-hmp3">Berhak atas cuti sakit paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan</td>
<td class="tg-hmp3">Berhak atas cuti sakit paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-0lax">7.</td>
<td class="tg-0lax">Mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan</td>
<td class="tg-0lax">Berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya</td>
<td class="tg-0lax">Berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-hmp3">8.</td>
<td class="tg-hmp3">Penghasilan selama menjalankan cuti sakit</td>
<td class="tg-hmp3">Yang bersangkutan menerima penghasilan PNS</td>
<td class="tg-hmp3">Tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-0lax">9.</td>
<td class="tg-0lax">Pemberian cuti sakit</td>
<td class="tg-0lax">Diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit.</td>
<td class="tg-0lax">Diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit.</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-hmp3">10.</td>
<td class="tg-hmp3">Pencatatan cuti</td>
<td class="tg-hmp3">Dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.</td>
<td class="tg-hmp3">Dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.</td>
</tr>
</table>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/02/14/perbandingan-aturan-cuti-sakit-bagi-pns-dalam-pp-112017-dan-pppk-dalam-pp-492018/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perbandingan Aturan Cuti Tahunan Bagi PNS Dan PPPK Dalam PP 11/2017 dan PP 49/2018</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/02/12/perbandingan-aturan-cuti-tahunan-bagi-pns-dan-pppk-dalam-dalam-pp-112017-dan-pp-492018/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/02/12/perbandingan-aturan-cuti-tahunan-bagi-pns-dan-pppk-dalam-dalam-pp-112017-dan-pp-492018/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BKD Trenggalek]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Feb 2019 08:06:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom Kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[bkd]]></category>
		<category><![CDATA[cuti pns]]></category>
		<category><![CDATA[cuti pppk]]></category>
		<category><![CDATA[cuti tahunan]]></category>
		<category><![CDATA[manajemen pns]]></category>
		<category><![CDATA[manajemen pppk]]></category>
		<category><![CDATA[perbedaan pns dan pppk]]></category>
		<category><![CDATA[pp 11 2017]]></category>
		<category><![CDATA[pp 49 2018]]></category>
		<category><![CDATA[trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=1848</guid>

					<description><![CDATA[Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri SIpil dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri SIpil dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja disebutkan dengan jelas mengenai hal-hal terkait pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk di dalamnya aturan mengenai cuti tahunan.</p>
<p>Untuk mempermudah pemahaman aturan cuti tahunan antara PNS dengan PPPK berikut ini kami tampilkan tabel perbandingan antara PNS dan PPPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang disebutkan diatas :</p>
<style type="text/css">
.tg  {border-collapse:collapse;border-spacing:0;border-color:#aaa;}
.tg td{font-family:Arial, sans-serif;font-size:14px;padding:10px 5px;border-style:solid;border-width:1px;overflow:hidden;word-break:normal;border-color:#aaa;color:#333;background-color:#fff;}
.tg th{font-family:Arial, sans-serif;font-size:14px;font-weight:normal;padding:10px 5px;border-style:solid;border-width:1px;overflow:hidden;word-break:normal;border-color:#aaa;color:#fff;background-color:#f38630;}
.tg .tg-amwm{font-weight:bold;text-align:center;vertical-align:top}
.tg .tg-0lax{text-align:left;vertical-align:top}
</style>
<table class="tg">
<tr>
<th class="tg-amwm">No.</th>
<th class="tg-amwm">Klausul</th>
<th class="tg-amwm">PNS</th>
<th class="tg-amwm">PPPK</th>
</tr>
<tr>
<td class="tg-0lax">1.</td>
<td class="tg-0lax">Minimal lama bekerja saat pengajuan cuti tahunan pertama kali</td>
<td class="tg-0lax">1 tahun</td>
<td class="tg-0lax">1 tahun</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-0lax">2.</td>
<td class="tg-0lax">Lamanya hak cuti tahunan</td>
<td class="tg-0lax">12 hari kerja</td>
<td class="tg-0lax">12 hari kerja</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-0lax">3.</td>
<td class="tg-0lax">Pengajuan cuti tahuan</td>
<td class="tg-0lax">Pegawai yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembina<br />Kepegawaian) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memeberikan hak<br />cuti tahunan</td>
<td class="tg-0lax">Pegawai yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK (Pejabat<br />Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk<br />memeberikan hak cuti tahunan</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-0lax">4.</td>
<td class="tg-0lax">Pemberian cuti tahunan</td>
<td class="tg-0lax">Hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)<br />atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan</td>
<td class="tg-0lax">Hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)<br />atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-0lax">5.</td>
<td class="tg-0lax">Hak cuti tahunan akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya</td>
<td class="tg-0lax">Jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah paling lama 12 hari kalender</td>
<td class="tg-0lax">Jangka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 6 hari kalender</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-0lax">6.</td>
<td class="tg-0lax">Ibu,bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia</td>
<td class="tg-0lax">Dapat mengajukan cuti alasan penting sesuai aturan cuti alasan penting. (Dalam PP<br />11/2017 ditambah adik dan kakak)</td>
<td class="tg-0lax">Dapat mengajukan cuti tahunan paling lama 6 hari kerja dengan mengecualikan<br />persyaratan lama bekerja minimal. Ini mengurangi jatah cuti tahunan.</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-0lax">7.</td>
<td class="tg-0lax">Mengurus hak-hak dari anggota keluarga (Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua)<br />yang meninggal</td>
<td class="tg-0lax">Dapat mengajukan cuti alasan penting sesuai aturan cuti alasan penting. (Dalam PP<br />11/2017 ditambah adik, kakak dan menantu)</td>
<td class="tg-0lax">Dapat mengajukan cuti tahunan paling lama  6<br />hari kerja dengan mengecualikan persyaratan lama bekerja minimal. (Dalam PP 49/2018<br />tidak disebutkan  adik, kakak dan<br />menantu). Ini mengurangi jatah cuti tahunan.</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-0lax">8.</td>
<td class="tg-0lax">Melangsungkan perkawinan/pernikahan</td>
<td class="tg-0lax">Dapat mengajukan cuti alasan penting sesuai aturan cuti alasan penting. (Dalam PP<br />11/2017 disebut melangsungkan perkawinan)</td>
<td class="tg-0lax">Dapat mengajukan cuti tahunan paling lama 6 hari kerja dengan mengecualikan<br />persyaratan lama bekerja minimal. (Dalam PP 49/2018 disebut melangsungkan<br />perkawinan pertama) . Ini mengurangi jatah cuti tahunan</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-0lax">9.</td>
<td class="tg-0lax">Guru dan dosen yang mendapatkan libur sesuai peraturan perundangan</td>
<td class="tg-0lax">Disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.</td>
<td class="tg-0lax">Disamakan dengan PPPK yang telah menggunakan hak cuti tahunan</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-0lax">10.</td>
<td class="tg-0lax">Hak Cuti Tahunan tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan</td>
<td class="tg-0lax">Dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti<br />tahunan pada tahun berjalan</td>
<td class="tg-0lax">Tidak disebutkan dalam PP 49/2018</td>
</tr>
<tr>
<td class="tg-0lax">11.</td>
<td class="tg-0lax">Hak cuti tahunan tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut</td>
<td class="tg-0lax">Dapat digunakan dalam tahun berikutnya paling lama 24 hari kerja termasuk hak cuti<br />tahunan pada tahun berjalan</td>
<td class="tg-0lax">Tidak disebutkan dalam PP 49/2018</td>
</tr>
</table>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/02/12/perbandingan-aturan-cuti-tahunan-bagi-pns-dan-pppk-dalam-dalam-pp-112017-dan-pp-492018/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
