<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>standar kompetensi jabatan &#8211; BKPSDM Kabupaten Trenggalek</title>
	<atom:link href="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/tag/standar-kompetensi-jabatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Mon, 18 Mar 2019 08:41:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.4</generator>

<image>
	<url>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2023/04/cropped-bkd-32x32.png</url>
	<title>standar kompetensi jabatan &#8211; BKPSDM Kabupaten Trenggalek</title>
	<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Manajemen Karier bagi Pegawai Negeri Sipil</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/03/18/manajemen-karier-bagi-pegawai-negeri-sipil/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/03/18/manajemen-karier-bagi-pegawai-negeri-sipil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BKD Trenggalek]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Mar 2019 08:41:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom Kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[komepensi pns]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[pp 11 2017]]></category>
		<category><![CDATA[profil pns]]></category>
		<category><![CDATA[sistem merit]]></category>
		<category><![CDATA[standar kompetensi jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=1999</guid>

					<description><![CDATA[MANAJEMEN KARIER BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL Berdasarkan PP 11 / 2017 Karier meningkat dalam pekerjaan adalah sesuatu yang diidamkan dan  diperjuangkan oleh seorang pekerja. Demikian juga bagi seorang Pegawai Negeri Sipil , sebuah Karier&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-2001" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2019/03/naik-tanggga.jpg" alt="" width="590" height="488" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2019/03/naik-tanggga.jpg 590w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2019/03/naik-tanggga-300x248.jpg 300w" sizes="(max-width: 590px) 100vw, 590px" /></p>
<p style="text-align: center;"><strong>MANAJEMEN KARIER BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Berdasarkan PP 11 / 2017</strong></p>
<p>Karier meningkat dalam pekerjaan adalah sesuatu yang diidamkan dan  diperjuangkan oleh seorang pekerja. Demikian juga bagi seorang Pegawai Negeri Sipil , sebuah Karier menjadi keharusan untuk ditingkatkan. Bukan hanya karena faktor peningkatan pendapatan , namun juga sebagai bentuk ukuran profesionalisme dalam melaksanakan pekerjaan.</p>
<p>Untuk manajemen Karier  bagi Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi :</p>
<ol>
<li>Pengembangan Karier</li>
<li>Pengembangan Kompetensi</li>
<li>Pola Karier</li>
<li>Mutasi</li>
<li>Promosi</li>
</ol>
<p>Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil menerapkan sistem Merit , yaitu sebuah sistem penilaian kinerja seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan prestasi kerjanya.</p>
<p>Dalam PP tersebut pada pasal 163 dijelaskan bahwa manajemen Karier bagi PNS , bertujuan untuk :</p>
<ol>
<li>Memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS;</li>
<li>Menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi;</li>
<li>Meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS; dan</li>
<li>Mendorong peningkatan profesionalitas PNS</li>
</ol>
<p>Lalu sampai kapan seorang PNS bisa  mengembangkan  kariernya ? . Pada PP tersebut dijelaskan bahwa seorang PNS bisa mengembangkan  karier sejak  diangkat menjadi PNS sampai dengan pemberhentiannya, dengan melihat kebutuhan  dari instansi masing-masing.</p>
<p>Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk menetapkan kebutuhan masing-masing instansi Pemerintah harus menyusun 2 hal , yaitu : menetapkan standar kompentensi jabatan , dan membuat sebuah profil  untuk seorang  PNS.</p>
<p>Dalam penetapan standar kompentensi jabatan , pada pasal 165 dalam PP tersebut dijelaskan bahwa standar kompentensi jabatan  paling sedikit harus memuat informasi tentang  :</p>
<ol>
<li>Nama Jabatan;</li>
<li>Uraian Jabatan;</li>
<li>Kode Jabatan;</li>
<li>Pangkat yang sesuai;</li>
<li>Kompetensi Teknis;</li>
<li>Kompetensi Manajerial;</li>
<li>Kompetensi Sosial Kultural; dan</li>
<li>Ukuran kinerja jabatan</li>
</ol>
<p>Kelanjutan dari pasal tersebut adalah  pasal 167  yang  dijelaskan bahwa  profil bagi seorang PNS  akan  berisi informasi yang memuat hal-hal berikut :</p>
<ol>
<li>Data personal;</li>
<li>Kualifikasi;</li>
<li>Rekam jejak Jabatan;</li>
<li>Kompentensi;</li>
<li>Riwayat pengembangan kompetensi;</li>
<li>Riwayat hasil penilaian kinerja; dan</li>
<li>Informasi kepegawaian lainnya.</li>
</ol>
<p>Dari uraian PP tersebut di atas, dapat disimpulkan  bahwa Pengembangan karier bagi PNS memang didasarkan pada kompentensi masing-masing  PNS dalam jabatan dan pekerjaannya.  Sedangkan dalam Pasal 171 dijelaskan bahwa untuk pelaksanaanya akan dilakukan dengan tahapan berikut :</p>
<ul>
<li>Kompentensi adalah informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan dan seorang PNS harus melalui uji kompentensi untuk penilaiannya</li>
<li>Hasil dari uji kompentensi tersebut akan digunakan untuk penyusunan profil seorang PNS</li>
<li>Ujian Kompentensi dilakukan oleh assessor internal pemerintah atau bekerjasama dengan assessor independen yang akan  mengukur kompentensi PNS dalam hal : Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural</li>
</ul>
<p>Pada profil PNS juga memuat tentang riwayat Pengembangan kompentensi , yaitu :  riwayat pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, penataran, dan/atau magang.</p>
<p>Lebih lanjut pada pasal-pasal yang lain  juga lebih dipertegas tentang pentingnya kompentensi dalam pengembangan karier seorang PNS, seperti pada pasal-pasal berikut :</p>
<p>Pasal 173</p>
<p>Riwayat hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf f merupakan informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.</p>
<p>Pasal 174</p>
<p>Informasi kepegawaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf g merupakan informasi yang memuat prestasi, penghargaan, dan/atau hukuman yang pernah diterima.</p>
<p>Kalau kita simak dengan dasar PP 11 / 2017 , khususnya pada pasal-pasal  yang mengatur tentang pengembangan karier PNS memang peluang untuk peningkatan karier bagi seorang PNS terbuka lebar. Tinggal kembali ke motivasi pribadi dan upaya sungguh-sungguh seorang PNS untuk terus belajar , meningkatkan profesionalisme kerja dan menguasai bidang tugasnya sehingga berlahan namun pasti kariernya akan terus meningkat.</p>
<p><em>oleh: Habibu Rokhman ( Pelaksana Bidang Formasi dan Informasi pada BKD Kab. Trenggalek )</em></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/03/18/manajemen-karier-bagi-pegawai-negeri-sipil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
