<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tpp &#8211; BKPSDM Kabupaten Trenggalek</title>
	<atom:link href="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/tag/tpp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Mar 2021 04:53:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.4</generator>

<image>
	<url>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2023/04/cropped-bkd-32x32.png</url>
	<title>tpp &#8211; BKPSDM Kabupaten Trenggalek</title>
	<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>TPP Adalah Kita</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/03/16/tpp-adalah-kita/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/03/16/tpp-adalah-kita/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BKD Trenggalek]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Mar 2021 01:36:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom Kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[tpp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=3024</guid>

					<description><![CDATA[&#8230;&#8230;TPP Adalah Kita&#8230;&#8230;&#8230;.. “…..Dan semoga nantinya barokah karena kita memang layak menerima.” Petikan pernyataan tersebut masih terngiang dan begitu menggugah. Disampaikan oleh Ibu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek kepada segenap karyawan-karyawati BKD&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-3025" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/tpp.png" alt="" width="690" height="375" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/tpp.png 519w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/tpp-300x163.png 300w" sizes="(max-width: 690px) 100vw, 690px" /></p>
<p><em><strong>&#8230;&#8230;TPP Adalah Kita&#8230;&#8230;&#8230;..</strong></em></p>
<p><strong><em>“…..</em></strong><strong><em>Dan semoga nantinya barokah karena kita memang layak menerima.”</em></strong></p>
<p>Petikan pernyataan tersebut masih terngiang dan begitu menggugah. Disampaikan oleh Ibu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek kepada segenap karyawan-karyawati BKD dalam rangka mempersiapkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan untuk penghitungan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam hal tersebut Bupati Trenggalek belum lama ini  menetapkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Masih cukup hangat mengingat Perbup tersebut baru ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2021 sekaligus menjadi acuan dalam pemberian TPP terhitung mulai Januari 2021.</p>
<p>Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa salah satu dasar pertimbangan ditetapkannya Perbup terbaru tersebut adalah untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga formulasi penghitungan besaran TPP mengacu pada penilaian Produktifitas Kerja sebesar 30% dan penilaian Disiplin Kerja sebesar 70%. Sebagai parameter besaran TPP PNS adalah Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sedangkan kriteria pemberian TPP didasarkan pada Beban Kerja, Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi dan Pertimbangan Objektif Lainnya. Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TPP dibayarkan sesuai dengan Jabatan dalam Keputusan Bupati tentang pengangkatan sebagai CPNS terhitung dari tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Besarannya adalah 80% dari nilai TPP kelas jabatan sampai diangkat menjadi PNS bagi CPNS Formasi Jabatan Administrasi dan 80% dari nilai TPP kelas jabatan sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional bagi CPNS Formasi Jabatan Fungsional.</p>
<p>Kembali pada pernyataan Ibu Kepala Badan, tersusun dari kata-kata yang sederhana menjadi kalimat yang memiliki makna begitu mendalam. Sebuah konsep barokah yang coba disampaikan kepada seluruh anggota tim beliau. Barokah atau dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah berkah memiliki arti karunia Tuhan yang mendatangkan kebaikan bagi kehidupan manusia. Dalam konteks TPP, maka yang dimaksud karunia tersebut adalah TPP yang kita dapatkan. Namun kata barokah tesebut diikuti dengan kalimat “… karena kita memang layak menerima”. Jika kita maknai dengan utuh maka, Tambahan Penghasilan Pegawai yang kita terima akan menjadi karunia yang mendatangkan kebaikan apabila kita memang layak menerimanya. Sebuah pesan kasualitas/ sebab-akibat yang begitu halus disampaikan oleh beliau. Sebagai seorang pemimpin tentu pesan tersebut menjadi salah satu upaya beliau dalam melaksanakan kewajiban dengan mengingatkan seluruh timnya untuk benar-benar memantaskan diri menerima TPP. Karena dengan kepantasan/ kelayakan tersebutlah TPP yang kita terima akan dapat mendatangkan kabaikan bagi kehidupan kita juga keluarga. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah:</p>
<p><strong><em>“Apakah kita layak menerima Besaran TPP tersebut ?”</em></strong></p>
<p>Sebuah pertanyaan yang seharusnya kita dengungkan setiap saat. Terlepas dari sistem penghitungan kinerja <em>(e-kinerja)</em> yang harus selalu kita <em>update</em> setiap harinya, saya sendiri meyakini bahwa sebenarnya kita tahu dan sangat memahami posisi kita terhadap pertanyaan tersebut. Apakah kita layak menerima atau tidak? Kalaupun kita berhak menerima TPP  apakah besaran TPP tersebut telah benar-benar merepresentasikan kinerja kita? Namun, seringkali kita bahkan memulai ketidakjujuran dari dalam diri kita, kita berbohong pada diri sendiri dengan berbagai argumen pembenaran bahwa kita memang layak menerima besaran TPP tersebut. Kita seringkali lupa bahwa porsi 70% Disiplin Kerja sebagai penentu besaran TPP tidak hanya sebatas ketertiban kita masuk dan pulang kerja tapat pada waktunya. Namun lebih besar daripada hal tersebut, bagaimana kita menggunakan waktu kerja yang kita miliki setiap harinya. Apakah sudah kita gunakan untuk aktifitas pekerjaan yang produktif dengan memberikan output kinerja yang signifikan terhadap tujuan organisasi ataukah sebatas kesibukan yang kita sendiri sering bingung dalam menjelaskan outputnya? Kemudian 30% Produktifitas Kerja apakah benar-benar sudah dapat kita pertanggungjawabkan kualitas dari output kinerja kita?</p>
<p>Sistem penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang kedepan akan menggunakan <em>e-kinerja</em> tentu tidak luput dari celah manipulasi bagi penggunanya. Kita bisa saja melaporkan kinerja kita dalam kategori yang kita inginkan. Namun, kita tidak bisa memanipulasi keberkahan hasil kinerja kita. Kita bisa saja mendapatkan TPP 100% dengan segala daya dan upaya, namun kita juga harus ingat bahwa besarnya TPP yang kita dapatkan akan mendatangkan kebaikan atau tidak bagi kehidupan kita sangat tergantung pada tingkat kelayakan kita. Karena ibarat sesorang yang haus, dengan meminum segelas air yang didapatkan dengan cara yang baik dan benar akan dapat menghilangkan dahaganya, namun bisa jadi meskipun telah meminum air satu ember rasa dahaga tersebut tidak mengilang atau justru membuat kita lebih haus apabila air yang kita minum tidak kita dapatkan dengan cara yang baik dan benar.</p>
<p>Sebuah refleksi bersama, untuk saling mengingatkan dalam kebaikan. Salam.</p>
<p><em>oleh : Agus Setyawan (Assesor SDM Aparatur di BKD Trenggalek)</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/03/16/tpp-adalah-kita/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Perbup 7 / 2021 Tentang Pemberian TPP PNS</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/03/12/sosialisasi-perbup-7-2021-tentang-pemberian-tpp-pns/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/03/12/sosialisasi-perbup-7-2021-tentang-pemberian-tpp-pns/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BKD Trenggalek]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Mar 2021 04:18:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Perbup 5/2021]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[tpp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=3015</guid>

					<description><![CDATA[Kabar yang ditunggu oleh para PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek akhirnya muncul. Kabar tersebut adalah rencana pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun 2021 dengan telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomer 7&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-3016" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-12-at-9.07.28-AM.jpeg" alt="" width="733" height="338" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-12-at-9.07.28-AM.jpeg 1280w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-12-at-9.07.28-AM-300x139.jpeg 300w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-12-at-9.07.28-AM-768x355.jpeg 768w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-12-at-9.07.28-AM-1024x473.jpeg 1024w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-12-at-9.07.28-AM-980x450.jpeg 980w" sizes="(max-width: 733px) 100vw, 733px" /></p>
<p>Kabar yang ditunggu oleh para PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek akhirnya muncul. Kabar tersebut adalah rencana pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun 2021 dengan telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomer 7 tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Sebagai tahap awal , Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek   pada Jum&#8217;at , 12 Maret 2021 telah  menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Trenggalek No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan sosialisasi ini di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir. Joko Irianto, M.Si dan  diikuti  oleh  asisten III, Sekretaris dan para pengelola keuangan dari semua Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Dari segi penghitungan, TPP tahun 2021  dihitung berdasarkan faktor kedisiplinan juga faktor kinerja. Persentase  yang digunakan adalah 70 : 30,  dimana kedisiplinan dihitung 70 persen dan kinerja 30 persen. Persentase penghitungan tersebut masih sama seperti tahun 2020 , dengan harapan persentase tersebut  dapat bergeser dengan meningkatkan persentase faktor kinerja sebagaimana yang ditetapkan dalam  peraturan pemerintah yang mengatur kinerja PNS</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter wp-image-3017" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-12-at-9.05.00-AM.jpeg" alt="" width="721" height="541" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-12-at-9.05.00-AM.jpeg 1040w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-12-at-9.05.00-AM-300x225.jpeg 300w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-12-at-9.05.00-AM-768x576.jpeg 768w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-12-at-9.05.00-AM-1024x768.jpeg 1024w" sizes="(max-width: 721px) 100vw, 721px" /></p>
<p>Dalam Peraturan Bupati Trenggalek ini memuat  aturan-aturan  dalam pemberian TPP PNS  yang meliputi :</p>
<ol>
<li style="list-style-type: none;">
<ol>
<li>Penetapan Besaran TPP</li>
<li>Kriteria pemberian TPP;</li>
<li>Penerima TPP;</li>
<li>Pemberian dan penghitungan TPP;</li>
<li>Tata cara pembayaran; dan</li>
<li>Pembiayaan</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter wp-image-3018" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-12-at-9.35.49-AM.jpeg" alt="" width="729" height="328" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-12-at-9.35.49-AM.jpeg 1280w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-12-at-9.35.49-AM-300x135.jpeg 300w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-12-at-9.35.49-AM-768x346.jpeg 768w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-12-at-9.35.49-AM-1024x461.jpeg 1024w" sizes="auto, (max-width: 729px) 100vw, 729px" /><br />
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini proses administrasi pemberian tambahan penghasilan  bagi PNS  dapat berjalan dengan lancar dan tentunya diimbangi dengan peningkatan kinerja PNS  yang terukur dan kedisiplinan yang baik.</p>
<p>Lebih lengkap untuk Peraturan Bupati tersebut dapat dilihat di bawah ini :</p>
<p><iframe loading="lazy" src="https://drive.google.com/file/d/1wHkHIyhatdWneHpfL2rfN_YE0SSuI0ob/preview" width="100%" height="480"><span data-mce-type="bookmark" style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" class="mce_SELRES_start">﻿</span></iframe></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2021/03/12/sosialisasi-perbup-7-2021-tentang-pemberian-tpp-pns/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selamat Datang TPP</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/04/02/selamat-datang-tpp/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/04/02/selamat-datang-tpp/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BKD Trenggalek]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Apr 2019 04:56:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom Kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Perbup 61 Tahun 2018 Kab. Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[tpp]]></category>
		<category><![CDATA[Tukin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=2029</guid>

					<description><![CDATA[Ucapan selamat datang TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil )  mungkin sudah terlambat , karena pemberlakuan TPP di Kabupaten Trenggalek sudah sejak januari 2019 kemarin. Namun Ucapan selamat datang tersebut kalau dikaitkan dengan&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-2030" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2019/04/TPP-PNS.jpg" alt="" width="565" height="295" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2019/04/TPP-PNS.jpg 565w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2019/04/TPP-PNS-300x157.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 565px) 100vw, 565px" /></p>
<p>Ucapan selamat datang TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil )  mungkin sudah terlambat , karena pemberlakuan TPP di Kabupaten Trenggalek sudah sejak januari 2019 kemarin. Namun Ucapan selamat datang tersebut kalau dikaitkan dengan <em>de facto</em> kapan TPP tersebut bisa dinikmati PNS, maka ucapan selamat datang tersebut sama sekali belum terlambat.</p>
<p>Kalau kita <em>flashback</em> , memang TPP di Trenggalek membutuhkan jalan panjang untuk pelaksanaannya. Ini terjadi karena dibutuhkan persiapaan untuk  banyak hal  dan adanya beberapa kegiatan awal   agar TPP tersebut bisa terlaksana. Dimulai pada tahap persiapan sejak tahun 2018  berupa : Pengenalan  absensi online / finger Print  serta kegiatan   penamaan jabatan pelaksana sesuai permenpan 41 Tahun 2018, penentuan kelas jabatan dan harga dari jabatan tersebut. Puncak dari itu adalah terbitnya  Peraturan Bupati  Trenggalek Nomor :  61 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil , pada tanggal : 28 Desember 2018  sebagai dasar hukum pemberian TPP di kabupaten Trenggalek</p>
<p>Sejak awal tahun 2019 kemarin , persiapan untuk Pemberian TPP  juga terus berlanjut . Kegiatan-kegiatan seperti Penerbitan SK baru untuk jabatan baru juga  telah dilakukan , sampai tahap akhir dengan telah dilakukannya  kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati nomor 61 tahun 2018 di gedung Bhawarasa Trenggalek, pada tanggal 20 Maret 2019.</p>
<p>Sebenarnya apakah TPP itu ?</p>
<p>Sebagaimana dikutip dari Perbup 61 tahun 2018 , pada awal disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan TPP dengan tujuan  :  peningkatan kesejahteraan, motivasi dan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta sebagai pemacu produktifitas kerja. Artinya , tujuan pemberian TPP tersebut menganut pemahaman umum bahwa apabila seorang pegawai lebih sejahtera maka motivasi dan disiplin kerjanya akan meningkat sehingga <em>output</em> kerjanya lebih baik lagi.</p>
<p>Kalau kita cermati Perbup 61 tahun 2018 , memang pelaksanaan pemberian TPP bagi PNS di lingkup Kabupaten Trenggalek terbilang lengkap, mulai dari dasar aturan , cara pemberian , penghitungan TPP , pemotongan TPP dan tata cara pembayaran  TPP .</p>
<p>Pada pasal 4 dalam Perbup tersebut ditegaskan bahwa pemberian TPP didasarkan pada Kelas Jabatan dan disiplin kerja seorang PNS. Untuk Kelas jabatan dasar aturannya  adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sedangkan disiplin kerja dinilai dari keaktifan kehadiran berdasarkan rekap absensi online/ finger print yang telah dilakukan.</p>
<p>Resiko  PNS yang tidak displin memang tidak main-main, karena apabila ternyata secara komulatif terdapat hitungan tidak masuk kerja selama 10 hari dalam 1 bulan maka PNS tersebut tidak berhak mendapat TPP.</p>
<p>Keterangan lebih lanjut  disebutkan bahwa jenis ketidakhadiran PNS sesuai Perbup tersebut terdiri dari : &#8211; TL ( terlambat ) – PSW ( pulang sebelum waktu ), Cuti ( TM dengan ijin ) dan TM (tidak masuk )</p>
<p>Aturan penghitungan  TPP sebagai tersebut pada pasal 9 Perbup 61 tahun 2018 dihitung dengan lebih rinci meliputi: rumus penghitungan, harga dan satuan harga jabatan, serta pemotongan untuk TPP.  Untuk rumus penghitungan yang digunakan adalah <em>TPP = Harga X satuan harga jabatan tersebut</em>.  Sedangkan untuk Pemotongan menggunakan rumus : <em>tidak hadir = jenisnya X hari tidak hadirnya</em>.</p>
<p>Lebih lanjut dapat di lihat pada table berikut :<img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-2031" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2019/04/pemotongan.jpg" alt="" width="553" height="537" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2019/04/pemotongan.jpg 553w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2019/04/pemotongan-300x291.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 553px) 100vw, 553px" /></p>
<p>Untuk jenis ketidakhadiran dengan kategori TM tetap mendapatkan TPP , namun dengan  jumlah pemotongan terbesar yaitu sejumlah 4 %.</p>
<p>Penutup uraian ini , mari kita sambut TPP di Kabupaten Trenggalek dengan lebih meningkatkan kinerja kita sabagai PNS , karena hanya dengan perbaikan dan peningkatan kinerja lah tujuan dari Pemberian TPP tersebut bisa terwujud dengan harapan   semoga ke depan nilai TPP bisa bertambah , <em>plus</em> harapan PNS Trenggalek untuk juga mendapatkan Tukin ( Tunjungan Kinerja ) bisa terwujud.</p>
<p><em>Oleh : Habibu Rokhman ( Pengelola Situs/Web BKD Trenggalek)</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/04/02/selamat-datang-tpp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cuti Yes , TK No</title>
		<link>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/03/20/cuti-yes-tk-no/</link>
					<comments>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/03/20/cuti-yes-tk-no/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[BKD Trenggalek]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Mar 2019 08:21:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kolom Kepegawaian]]></category>
		<category><![CDATA[BKD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[cuti pns]]></category>
		<category><![CDATA[tambahan penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[tpp]]></category>
		<category><![CDATA[trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://bkd.trenggalekkab.go.id/?p=2006</guid>

					<description><![CDATA[Cuti  adalah salah satu bentuk hak   yang diberikan oleh Pemerintah kepada PNS yang memang sepatutnya diterima. Walaupun termasuk Hak , namun  dalam cuti terdapat juga kewajiban-kewajiban yang harus di jalankan, tidak hanya dalam hal&#46;&#46;&#46;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-2008" src="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2019/03/CUTI.jpg" alt="" width="287" height="343" srcset="https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2019/03/CUTI.jpg 287w, https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/wp-content/uploads/2019/03/CUTI-251x300.jpg 251w" sizes="auto, (max-width: 287px) 100vw, 287px" /></p>
<p>Cuti  adalah salah satu bentuk hak   yang diberikan oleh Pemerintah kepada PNS yang memang sepatutnya diterima. Walaupun termasuk Hak , namun  dalam cuti terdapat juga kewajiban-kewajiban yang harus di jalankan, tidak hanya dalam hal prosedur administrasi pengajuan namun juga mengikat pada kewajiban setelah selesai menjalankan cuti tersebut.</p>
<p>Pemerintah juga telah mengatur masalah cuti PNS ini melalui 2 aturan , yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomer 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional nomer 24 tahun 2017 tentang Tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil.</p>
<p>Dari dua aturan aturan tersebut kalau kita simak memang isinya hampir sama,  dan saling menguatkan karena memang Peraturan BKN  diterbitkan sebagai pelaksanaan dari PP 11/ 2017 sehingga dalam peraturan BKN terdapat banyak contoh permasalahan cuti  disebut dalam lampirannya.</p>
<p>Dengan dasar dua aturan tersebut , kalau kita bandingkan dengan aturan cuti PNS sebelumnya memang terdapat beberapa perubahan yang mendasar, salah satunya adalah : Hak cuti PNS lebih diperluas dengan menambah item jenis cuti sehingga kasus lama seperti Ijin tidak masuk kerja yang diberikan atasan kepada  bawahan  walau hanya  1 hari sudah tidak berlaku lagi.</p>
<p>Cara lama  tidak masuk kerja dengan hanya WA ke atasan : “ Maaf pak, hari ini saya tidak masuk kerja karena ada kepentingan keluarga “ atau SMS ke atasan dengan kata-kata yang hampir sama, tidak lagi diperbolehkan. Artinya , apabila ada seorang PNS yang tidak masuk kerja, maka harus mengambil cuti, kalau tidak dilakukan maka siap-siap saja akan mendapat kategori TK ( tanpa keterangan ) dalam absensinya.</p>
<p>Sekilas aturan cuti PNS tersebut dapat dinilai ketat sekali , namun kalau kita fahami lebih lanjut  ternyata banyak sekali kemudahan cuti yang justru diberikan  pemerintah kepada PNS. Tinggal kembali ke pribadi PNS yang bersangkutan : Pilih Cuti atau Pilih TK.</p>
<p>Untuk jenis cuti sesuai pasal 310 PP 11 / 2017 terdiri dari :</p>
<ol>
<li>cuti tahunan;</li>
<li>cuti besar;</li>
<li>cuti sakit;</li>
<li>cuti melahirkan;</li>
<li>cuti karena alasan penting;</li>
<li>cuti bersama; dan</li>
<li>cuti di luar tanggungan negara.</li>
</ol>
<p>Penjelasan lebih lanjut tentang cuti bisa di lihat pada table berikut ini :</p>
<table width="782">
<tbody>
<tr>
<td width="45">No</td>
<td width="132">Jenis Cuti</td>
<td width="132">Syarat Cuti</td>
<td width="103">Lama Cuti</td>
<td width="103">Pejabat Pemberi Cuti</td>
<td width="266">Keterangan</td>
</tr>
<tr>
<td width="45">1</td>
<td width="132">Tahunan</td>
<td width="132">Telah Bekerja sedikitnya 1 tahun berturut-turut</td>
<td width="103">Maksimal 12 Hari Kerja</td>
<td width="103">PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk</td>
<td width="266">Berbentuk akumulasi untuk 3 tahun, yaitu 12 hari, 18 hari dan 24 hari apabila tahun sebelumnya Hak cuti tidak di ambil</td>
</tr>
<tr>
<td width="45">2</td>
<td width="132">Besar</td>
<td width="132">Telah Bekerja sedikitnya 5 tahun berturut-turut</td>
<td width="103">Maksimal 3 Bulan</td>
<td width="103">PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk dengan wewenang tertulis</td>
<td width="266">Syarat cuti dikecualikan untuk kepentingan Agama</td>
</tr>
<tr>
<td width="45">3</td>
<td width="132">Sakit</td>
<td width="132"> &#8211; Sakit antara 1 – 14 hardengan surat Keterangan Dokter</p>
<p>&#8211; Sakit lebih 14 hari dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah</td>
<td width="103">-Maksimal 1 Tahun dan dapat ditambah 6 bulan atas rekomendasi Tim Penguji Kesehatan Pemerintah</td>
<td width="103">PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk</td>
<td width="266">Apabila  setelah Jangka waktu 1 tahun cuti yang diberikan ternyata PNS yang bersangkutan masih sakit maka akan dibentuk Tim Penguji kesehatan oleh Pemerintah</td>
</tr>
<tr>
<td width="45">4</td>
<td width="132">Melahirkan</td>
<td width="132">Melahirkan anak Pertama sampai Ketiga</td>
<td width="103">Maksimal 3  Bulan</td>
<td width="103">PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk</td>
<td width="266">Untuk Kelahiran anak keempat  dan seterusnya  akan diberikan cuti besar</td>
</tr>
<tr>
<td width="45">5</td>
<td width="132">Alasan Penting</td>
<td width="132"> &#8211; Keluarga dekat sakit keras atau meninggal dunia</p>
<p>&#8211; Melangsungkan Perkawinan</td>
<td width="103">Maksimal 1 bulan</td>
<td width="103">PPK atau Pejabat lain yang ditunjuk</td>
<td width="266">Untuk alasan mendesak, dapat diberikan cuti sementara oleh pejabat  tertinggi tempat PNS tersebut bekerja</td>
</tr>
<tr>
<td width="45">6</td>
<td width="132">Bersama</td>
<td width="132">Keputusan Presiden</td>
<td width="103">Keputusan Presiden</td>
<td width="103">Keputusan Presiden</td>
<td width="266">Bagi PNS yang dikarenakan jabatannya  tidak diberikan Hak cuti bersama, maka jumlah cuti bersama  tersebut akan ditambahkan dalam Hak cuti tahunan PNS yang bersangkutan</td>
</tr>
<tr>
<td width="45">7</td>
<td width="132">Diluar Tanggungan</td>
<td width="132">Telah Bekerja sedikitnya 5 tahun berturut-turut</td>
<td width="103">Maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun lagi</td>
<td width="103">PPK atas persetujuan Kepala BKN</td>
<td width="266">Selama menjalani cuti Hak PNS akan diberhentikan dan tidak dihitung sebagai masa kerja</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Untuk Pejabat yang mendapat kewenangan memberi cuti di kabupaten Trenggalek telah di atur dengan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/ 43 / 35.03.001.3 / 2018 , tertanggal : 9 Januari 2018 .  Dalam Keputusan Bupati tersebut telah diatur tentang pendelegasian wewenang Pejabat  Pemberi cuti  sebagai berikut : Untuk jenis cuti Besar, alasan Penting dan Sakit didelegasikan kepada Kepala BKD . Sedangkan untuk jenis cuti Tahunan dan cuti melahirkan kewenangan memberi cuti didelegasikan kepada  Kepala OPD tempat PNS tersebut bekerja.</p>
<p>Lalu bagaimana Penghasilan PNS selama menjalani cuti ? Ternyata dalam PP tersebut Pemerintah  juga memberi kemudahan yaitu , selama menjalani Cuti maka seorang PNS tetap mendapat Penghasilan kecuali bagi PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan Negara.</p>
<p>Dalam PP tersebut terdapat cuti jenis baru , yaitu cuti karena alasan Penting.  Cuti jenis ini sering menjadi polemik , dan menjadi alasan klasik bagi PNS tertentu sebagai dasar tidak masuk kerjanya .  Walaupun dalam PP telah dibatasi bahwa alasan penting tersebut hanya mencakup untuk kepentingan keluarga dekat semisal  dalam kondisi keluarga dekat sakit atau meningggal dunia, serta hanya bagi PNS yang akan melangsungkan perkawinan, namun dalam prakteknya cuti jenis ini sering disalahfahami , dan digunakan  alasan tidak masuk kerja  untuk kepentingan yang lain.  Beberapa contoh permasalahan cuti  alasan penting yang timbul karena salah faham di antaranya : cuti mengantar anak lomba drumband , cuti cari SIM, Cuti  tetangga sedang hajatan, yang mungkin  bagi  PNS  tersebut menjadi urusan penting ,  namun tidak sesuai dengan alasan penting sebagaimana dimaksud dalam PP .</p>
<p>Mungkin ada yang PNS yang berfikir : &#8221; Saya kan staf kesayangan dari pak Kepala , jadi kalau saya hanya 1-2 hari tidak masuk kerja asal  sudah kirim WA pasti beres&#8221;.  Pola pikir ini kalau  timbul  pada tahun sebelumnya mungkin terjadi ,  namun sejak diberlakukannnya absensi online / fingerpint  untuk PNS pada tahun 2019 ini,  maka tidak masuk kerja tanpa mengajukan cuti sama saja  dengan TK (Tanpa Keterangan ).</p>
<p>Untuk Jenis cuti tahunan   diberikan kepada semua PNS  kecuali  guru sekolah atau dosen Perguruan Tinggi , dengan Pertimbangan Hak cuti tahunannya disamakan dengan cuti libur sekolah.</p>
<p>Dalam PP tersebut  juga terdapat aturan untuk kondisi gawat darurat , seperti tersebut pada pasal 321 ayat (1), bahwa bagi PNS yang mengalami gugur kandungan akan mendapat cuti maksimal 1,5 Bulan . Demikian juga untuk PNS yang mengalami kecelakaan karena menjalankan tugas kewajibannya sebagai  PNS akan mendapat cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari sakitnya.</p>
<p>Kemudahan lain yang di atur dalam PP tersebut adalah adanya sistem akumulasi dalam Hak cuti tahunan. Dengan sistem tersebut memang betul-betul pemerintah menjamin Hak PNS dalam cuti  tahunan , sehingga misalnya jatah cuti tahunan pada  saat ini masih belum di ambil ataupun masih ada sisa maka akan  tetap dihitung dan diakumulasikan pada tahun berikutnya.</p>
<p>Lalu bagaimana untuk musibah atau kejadian tidak terduga yang menimpa seorang PNS dimana kejadian tersebut tidak memungkinkan pada hari itu dia mengurus ijin cutinya ? Untuk kejadian darurat tersebut memang tidak mungkin ditempuh dengan cara biasa  dan membutuhkan kebijakan pimpinan. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan laporan awal dulu kepada Pimpinan tempat PNS tersebut bekerja, dan setelah itu  PNS  yang bersangkutan  harus  mengurus ijin cuti  untuk hari dimana dia tidak masuk kerja.</p>
<p>Dengan demikian memang tidak ada alasan lagi bagi PNS untuk tidak masuk kerja tanpa mengambil cuti , karena memang saat inilah kita harus bersikap : CUTI YES, TK NO.</p>
<p><em>Download formulir dan syarat cuti di sini</em> :</p>
<p>https://drive.google.com/drive/folders/1WHcODpc_1Tk8VTmfn3VRdz28JmTy6D4s</p>
<p><em>Oleh : Habibu Rokhman ( Pengelola  Situs  /  Web BKD Kab. Trenggalek )</em></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://bkpsdm.trenggalekkab.go.id/2019/03/20/cuti-yes-tk-no/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
